MENURUT Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan, drh. Berlian Kusuma Dewi, faktor penyebab masuknya ASF ke Indonesia diantaranya impor daging babi dan produk babi. Sisa-sisa katering transportasi internasional baik dari laut maupun udara yang selanjutnya digunakan sebagai swill feeding. Orang yang terkontaminasi virus ASF dan kontak babi di lingkungan.
Adapun ancaman ASF yang harus diwaspadai masuk ke provinsi Kaltara, pada Februari 2021 ASF dilaporkan telah menyerang 3 distrik berbeda di Sabah, Malaysia yaitu Pitas (Kudat) di mana menurut laporan OIE merupakan kasus pertama ditemukannya virus ASF yang dikonfirmasi dengan pengujian laboratorium. Begitu juga dengan Beluran (Sendakan) dan di Kota Marudu (Kudat).
Upaya pencegahan dan pengendalian virus ini masuk ke Kaltara, mencegah lalu lintas media pembawa virus ASF. Tidak menjual babi atau karkas yang terjangkit virus penyakit ASF serta tidak mengkonsumsinya. Isolasi babi yang terkena penyakit ASF dan peralatannya serta dilakukan pengosongan kandang selama sekitar 2 bulan.
“Babi yang mati karena penyakit ASF dimasukkan ke dalam kantong dan harus segera dikubur untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata dia.
Penerapan biosekuriti dan manajemen peternakan babi yang baik diantaranya menjaga kesehatan babi dengan memberikan pakan yang baik, apabila hendak memberikan swill feeding dilakukan pemanasan paling tidak pada tempertatur 90 drajat selama kurang lebih 60 menit dengan diaduk (OIE TAHC Chapter 15.1 Artikel 15.1.22.1) dengan menjaga kebersihan kandang. Memisahkan babi yang sakit dari babi yang sehat. Tidak mengizinkan orang lain bebas keluar masuk ke dalam peternakan babi.
“Jika menemukan babi yang sakit, segera hubungi petugas dari dinas yang membidangi kesehatan hewan atau dokter hewan atau paramedik di wilayah terdekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang ketat dan intensif untuk daerah yang berisiko tinggi. Penguatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan pasal 56 : 1. Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit.
“Harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina. Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang terlanjur dibawa oleh penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina,” tuturnya. (kik/ram)