NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas 2 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuka layanan paspor Simpatik Ngabuburit dalam rangka bulan ramadan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan layanan khusus pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku yang dibuka di akhir pekan atau di luar hari kerja itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Paspor Simpatik Ngabuburit merupakan layanan paspor yang diberikan kepada masyarakat, untuk mengurus permohonan paspor di luar hari kerja khususnya di hari Sabtu pada bulan ramadan ini.
“Pemohon paspor yang kami maksud adalah untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor, jadi kami tidak melayani karena hilang atau rusak,” kata Washington Saut Dompak, Ahad (18/4/2021).
Layanan Paspor Simpatik Ngabuburit ini dimulai pada hari Sabtu, pada pukul 15.00 sampai dengan 17.30 Wita di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Nunukan.
Sementara itu, Washington Saut Dompak, dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik, persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasa, yakni membawa dokumen seperti akta lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.
Selain itu setelah tiga hari masa kerja paspor jadi, maka akan ada dari petugas Imigrasi Nunukan yang akan mengantarkan paspor ke rumah pemohon tersebut.
Pemohon paspor tersebut berusia 60 tahun juga merupakan subjek pemohon ramah HAM, dan bersedia menggunakan layanan terbaru dari Kantor Imigrasi Nunukan yaitu pengantaran paspor “Lumbis Go” di mana ketika paspor selesai dicetak petugas Imigrasi Nunukan yang akan mengantarkan paspor ke rumah pemohon tersebut.
“Dengan adanya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya. Terutama untuk pembuatan paspor di luar hari kerja sambil menunggu waktu berbuka puasa,” jelasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra