Ibrahim Ali Tekankan OPD Teliti dan Taat Aturan dalam Menjalankan Kegiatan

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri sosialisasi pengawasan Tuntunan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dilaksanakan di ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Kamis 8 April 2021.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Siju SH.,MH., Kasi Tindak Pidana Khusus Haeru Jilly Rojai, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Jamhari, Sekda KTT, Asisten, Staf Ahli serta seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tana Tidung.

Dalam sambutannya, Ibrahim Ali menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Tana Tidung telah memiliki majelis pertimbangan (MT) TPTGR yang berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Namun sampai saat ini MT TPTGR belum pernah melaksanakan sidang. Sehingga kedepan MT-TPR dapat melaksanakan tugas dan fungsi lebih baik lagi dalam menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Maka dari itu saya sampaikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan di OPD masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Serta dapat meminimalisir pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari kesalahan dalam pemanfaatan anggaran daerah, karena akan dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Pengawasan di Lingkungan Inspektorat KTT, dijelaskan Bupati bahwa Inspektorat merupakan pengawas internal di lingkungan Pemkab atau disebut APIP.

Untuk itu Bupati menegaskan bahwa APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena APIP yang profesional dan independen dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.

“Maka dari itu diharapkan kerja sama seluruh OPD agar segera menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan dan recomendasi melalui APIP. Karena apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijatuhkan sanksi administrasi dan bisa sampai kerana hukum,” tegas Bupati.(*)

 

Reporter: Dwi

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *