Kontrak Tak Diperpanjang, Muhajadin Nekat Pulang Lewat Jalur Ilegal

NUNUKAN – Tak sedikit warga Indonesia yang bekerja di Malaysia harus kembali ke kampung halaman. Hal itu setelah banyaknya perusahaan di Malaysia yang melakukan pengurangan setelah merebaknya covid-19, belakangan ini.

Adalah Muhajadin (33) warga Kabupaten Lombok Timur harus pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kecamatan Krayan secara ilegal. Itu dikarenakan dirinya sudah selama dua bulan di Malaysia. Telebih, beberapa jalur perbatasan resmi ditutup pihak Malaysia selama memberlakukan lockdown.

Muhajadin bekerja di PT. Trewidewins yang bergerak di bidang kelapa sawit dengan masa kontrak satu tahun. Ketika masa kontraknya berakhir, pihak perusahaan tak lagi melanjutkan perpanjangan kontrak. Lantaran hal itu, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Disdik Nunukan Rencanakan Peningkatan Fasilitas Pendidikan dan Pengadaan Starlink

Dikisahkan Muhajadin, bersama tiga orang rekannya mengambil tindakan yang terbilang cukup nekat. Agar kembali bisa kembali ke tanah air, Muhajadin meminta bantuan pengerus perjalanan keluar dari Malaysia melalui pintu perbatasan ilegal di Kecamatan Krayan.

Sebelum masuk Kecamatan Krayan, Muhajadin dan ketiga rekannya diantar pengurus  perjalanan ke hutan belantara. Keempat pria yang semuanya berasal dari Lombok Timur itu melawati jalan setapak dalam hutan yang juga biasa digunakan warga Indonesia untuk keluar dari Malaysia.

Baca Juga :  DLH Nunukan Imbau Masyarakat Buang Sampah Mulai Petang hingga Pagi

Setelah pengurus perjalanan mengantar empat pria itu di Pos Satgas Pamtas, dan menginap satu malam di Kecamatan Krayan, lalu melakukan tes swab. Setelah itu, Muhajadin dan rekan-rekannya diperiksa oleh petugas keamanan perbatasan.

“Pekerjaan saat itu sebagai penumbangan kelapa sawit untuk buka ladang pakai alat berat. Namun habis masa kontrak saya menganggur selama dua bulan,” Muhajadin kepada benuanta.co.id pada Selasa, 6 April 2021.

Selama bekerja di Malaysia, ia dibayar RM 700 untuk 10 hektare lahan sawit. Dalam satu hektare, ia dibayar RM 70, dan upahnya akan dibayarkan secara bulanan. Selama satu tahun bekerja di perusahaan sawit, ia diberikan target menyelesaikan 100 hektare.

Baca Juga :  Bantuan Alsintan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian Nunukan

“Kami memutuskan untuk kembali di Indonesia karena sudah tidak kerja. Perusahaan tempat kami bekerja juga belum buka lagi, terpaksa pulang daripada menganggur disana (Malaysia) biaya mahal juga,” ucapnya.

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman, Muhajadin dan rekan-rekannya saat ini menjalani karantina mandiri di UPT BP2MI Nunukan. Kepulangan ke empat PMI tersebut ditanggung oleh BP2MI Nunukan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *