Pemkab Malinau Perpanjang Sistem Penyesuaian Waktu Kerja

MALINAU – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali memperpanjang pemberlakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemkab Malinau.

Melalui surat edaran Bupati pemberlakukan penyesuaian sistem waktu kerja, diberlakukan dengan tetap menggunakan sistem shif.

“Sistem piket tetap diberlakukan dengan efisiensi waktu 6-7 jam kerja setiap harinya dan ini juga berlaku kepada pejabat eselon kita,” kata Plt. Bupati Topan melalui surat edaran.

Sedangkan untuk aktivitas kerja kepegawaian setiap pegawai ASN maupun non ASN diwajibkan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.

“Tetap menggunakan masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mencuci tangan,” ungkapnya.

Pemberlakukan kembali sistem penyesuaian waktu kerja ini diberlakukan mengingat pandemik covid19 di Malinau masih menunjukan hasil yang stagnan dimana setiap harinya selalu saja ada penambahan maupun penyembuhan dari pasien terkonfirmasi.

“Tidak hanya penyesuaian jam kerja, tapi semua kebijakan selama pandemik covid19 juga telah diperpanjang termasuk pengawasan terhadap pintu masuk daerah Malinau di perbatasan,” ujarnya lagi.

“Ini kita lakukan agar Malinau bisa kembali ke zona hijau seperti beberapa waktu yang lalu serta menghindari pejabat pelayanan kita untuk terjangkit agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Saat ini pasien terkonfirmasi di Malinau selama pandemik covid19 telah mencapai 820 kasus dengan penyembuhan mencapai 814 kasus dan 6 kasus meninggal dunia, dengan catatan ini kabupaten Malinau merupakan daerah dengan tingkat penyembuhan tertinggi di wilayah provinsi Kalimantan Utara.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *