TARAKAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Regulasi Acara Pernikahan, Perkawinan dan Hajatan lainnya bersama pelaku usaha, digelar di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan. Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, dalam rakor tersebut juga turut mensinkronkan kebijakan dari Kementerian Agama dengan surat edaran Walikota.
“Termasuk juga implementasikan di level RT, karena memang penyelenggaraan ini yang sudah mengajukan permohononan rekomendasi ada yang betul-betul sesuai implementasinya dengan proposal dan surat yang mereka ajukan, dan ada juga pelanggaran-pelanggaran. Misalnya tidak pakai masker, tidak physical distancing disitu kita kumpul lagi,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (22/6/2020).
Dalam pengawasan kedepannya, orang nomor satu di Tarakan ini menjelaskan, akan memperkuat lagi dengan peran RT sebagai garda terdepan di lingkungan masyarakat. “Biasanya kan kalau mau nikahan atau hajatan itu harus ada izin RT, dan dari kelurahan setelah itu di Kementrian Agama. Jadi 3 ini nanti yang akan menyampaikan aturan-aturan penyelenggaraan nikahan, resepsi atau pun hajatan yang lain. Supaya penyelenggaraannya di lapangan betul-betul sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menyebut, hal ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran terbaru Dirjen Bimas Islam, yang saat ini telah membolehkan diselenggarakan di luar KUA. “Kalau dulu kan bolehnya hanya di KUA saja, dengan jumlah 10 orang. Sekarang ini boleh di luar, misalnya di masjid atau ruang pertemuan dengan 20 persen dari kapisitas ruangan, tapi jumlah maksimal 30 orang. Kalau misalnya di rumah atau di KUA itu boleh maksimal 10 orang,” imbuhnya.
“Untuk resepsi itu kapasitas maksimal 50 persen, dan semua harus pakai masker mulai dari yang kawin, tamu, sampai panitia. Harus cuci tangan, physical dan social distancing. Bagaimana bisa diterapkan, ya berarti makanannya jangan sampai pakai prasmanan, harusnya cuma pakai makanan kotak saja. Begitu juga ucapan selamat, tidak boleh cipika cipiki. Jadi seperti itu yang akan kita atur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Muhammad Shaberah menambahkan, dalam pelaksanaan akad nikah dianjurkan dilakukan dengan sesingkat mungkin atau rukun-rukunnya saja selama pandemi ini. Sebab, akad yang biasanya menggunakan bahasa arab, dan diterjemahkan lagi ke bahasa Indonesia, sementara akan dihilangkan lantaran adanya Covid-19.
“Kemudian Kepala KUA berhak menolak pelaksanaan akad nikah itu, kalau pempelai atau keluarga tidak mematuhi protokol kesehatan ketika pelaksanaannya di rumah. Tapi kalau di kantor KUA inshaAllah terkendali,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin