MAKASSAR – Aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan 31 orang terduga pelaku pengambil paksa Jenazah berkategori virus Corona (Covid-19) di beberapa rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengambilan paksa Jenazah di Rumah Sakit (RS) Dadi, RS Stella Maris, RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara.
“Prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan penetapan tersangka,” tegas Ibrahim Tompo melalui keterangan persnya yang dikirim ke selatan.co.id (Benuanta Group), Selasa (9/6/2020).
Ibrahim menyebutkan dari 31 orang tersebut, Polisi mengamankan 25 orang pengambil paksa Jenazah di RS Dadi Makassar, dua antaranya telah dijadikan tersangka. Kemudian di RS Stella Maris diamankan satu tersangka. Selanjutnya di RS Labuang Baji, ada lima orang tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah, karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Satuan Brimob, Shabara, dan Jatanras Polrestabes Makassar,” tukas Ibrahim Tompo.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin