benuanta.co.id, Makassar – Narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Jeneponto berinisial SN, diduga pengendali peredaran narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai diproses. Napi tersebut telah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Telah diberikan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan diproses, jadi jika ingin mengetahui perkembangan selanjutnya itu kewenangan penyidik yang menjawabnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam konferensi persnya di Makassar Selasa (13/6/2023).
Menurut Liberti, setelah mendapat informasi bahwa Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) SN diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Jeneponto, pihaknya langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, SN menjalani hukuman di Rutan Jeneponto baru berjalan tiga bulan. Di mana sebelumnya beberapa kali dipindahkan lantaran kerap melakukan pelanggaran kurang disiplin. Di Rutan Jeneponto, ia dianggap melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Kemenkumham.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara dan menjalani penahanan sejak 15 November 2017 dengan kasus narkoba. Awal ditangkapnya di Rutan Sidrap kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi (Gowa), setelah itu dipindahkan ke Rutan Jeneponto,” beber Liberti.
Selain itu, Liberty Sitinjak menegaskan dirinya telah menandatangani surat perintah tim yang diutus ke Rutan Jeneponto untuk menyelediki lebih lanjut hal tersebut. Dia pun belum bisa menyebutkan mengenai sanksi yang diberikan kepada Kepala Rutan dan jajarannya karena masih dilakukan penyelidikan.
“Saya belum tau pelanggaran apa yang telah dilakukan, saat ini tim sudah saya perintahkan untuk ke Rutan Jeneponto untuk melakukan penyelidikan, dan memeriksa semua petugas yang ada di sana dan mencari tau kenapa bisa terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel membongkar peredaran narkoba yang memanfaatkan lingkungan kampus. Polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti sebuah brankas penyimpanan narkoba di kampus UNM Parangtambung, Makassar. Barang itu diduga dikendalikan napi dari dalam Rutan Jeneponto.
Itu berawal dari penangkapan S sebagai kurir jaringan kampus UNM Parangtambung di Jalan Sultan Alauddin. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel ke kampus UNM berdasarkan hasil interogasi S.
Hasilnya, polisi menemukan empat orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja di sekretariat kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung. Empat orang tersebut langsung diamankan.
Yakni SAH (32 tahun), MA(33 tahun), AG(34 tahun) dan M (36 tahun). Serta barang bukti berupa tujuh sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, empat linting ganja berat 3,1 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula satu brankas warna hitam dan alat hisap sabu, satu batang pirex kaca, dan empat buah handphone android.
“Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya dan dalam penyelidikan,” terang Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso belum lama ini. (*)
Reporter : Akbar
Editor : Nicky Saputra