Begini Tanggapan Bawaslu Kaltara soal Isu Bandar Sabu Ikut Nyaleg

benuanta.co.id, Tarakan – Dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu memiliki peran yang mengawasi langsung tata cara pendaftaran calon legislatif (caleg). Terlebih, belakangan santer dikabarkan soal dugaan adanya keterlibatan mantan bandar narkoba yang mendaftar sebagai caleg di Kaltara.

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Suryani menerangkan jika terdapat caleg dengan indikasi tersebut lolos dalam persyaratan administrasi, maka secara regulasi sudah sesuai.

“Kalau ada indikasi itu kita pengawasan aktif. Bawaslu bisa saja merekomendasikan atau memproses informasi itu ke KPU melakukan kerjasama dengan BNN. Memeriksa secara detail calon yang dimaksud untuk dites ulang. Artinya ini informasi dari masyarakat,” terangnya saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Suryani menegaskan, dalam pengawasan ini juga tentunya mengharapkan peran masyarakat untuk juga membantu fungsi pengawasan Bawaslu. Menurutnya, informasi sensitif seperti ini tentu dari masyarakat. Adapun Bawaslu koridornya hanya sebatas lolosnya persyaratan administratif yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya yakin ini bagian dari kerjasama. Artinya ketika menjadi bagian dari rumah sakit untuk syarat kesehatan ya sesuai dengan itu saja. Tapi kalau ada informasi kita akan periksa aktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. Namun, pihaknya tetap mewaspadai adanya keterlibatan caleg dengan narkotika juga permasalahan ijazah palsu.

“Sama dengan ijazah lah. Kalau mereka punya lalu diragukan hal itu bisa kita tes keabsahannya. Sama dengan narkotika juga,” sebut Suryani.

Menurutnya, informasi dugaan bandar yang mendaftar sebagai caleg ini adalah persoalan kriminal lainnya. Terlebih dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya disebutkan bebas dari narkotika. Hal tersebut pun harus dibuktikan oleh penegak hukum lainnya dan harus dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Mungkin tidak pernah dipidana. Kalau itu menjadi substansi dalam peraturan ya itu dilarang. Tidak bisa dibuktikan juga kalau dia pengedar atau bandar. Hanya isu saja itu. Kalau begitu harus dibuktikan. Harus dipertanggung jawabkan. Saya rasa polisi juga tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *