Belum Sebulan Menjabat, Pj. Walikota Makassar Ditegur Gubernur akibat Keluarkan Kebijakan Kontroversial

MAKASSAR – Belum sebulan mengemban jabatan sebagai penjabat (PJ) wali kota Makassar, Prof Yusran Yusuf sudah ditegur Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menyoal kebijakannya memperbolehkan resepsi pernikahan di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

“Kita gencar meminta masyarakat untuk tetap di rumah saja. Justru Pj Wali Kota Makassar membolehkan masyarakat berkumpul, membolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Keputusan ini terlalu dini, dan tidak mempertimbangkan dampaknya,” keluh Gubernur Sulsel melalui keterangan persnya, Selasa (26/5/2020).

BACAAN LAINNYA

Menurut Nurdin Abdullah, sebelum Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan, seharusnya membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dalam upaya pemerintah menekan penularan Covid-19.

“Kita harus menghargai apa yang sudah jalan sebelumnya, bagaimana pejabat. Kita juga harus menghargai pengorbanan para tim medis yang sudah bekerja keras. Fokus kita saat ini bagaimana terus menekan penyebaran Covid-19,” urai pemilik tagline prof. Andalan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melonggarkan warganya untuk melaksanakan pesta pernikahan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing. Namun selang beberapa hari kemudian, Humas Polda Sulsel menegaskan akan menindak tegas warga berkerumun sesuai maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Diketahui, Prof. Yusran Yusuf dilantik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Penjabat Wali Kota Makassar menggantikan Iqbal Suaheb, 13 Maret 2020 lalu.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *