NUNUKAN – Meninggalnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dengan hasil Swab negatif Covid-19 yang sempat dikebumikan di pemakaman terpadu Jalan Mako Brimob Nunukan Selatan, hari ini dipindahkan atas permintaan pihak kelurga, ke pemakaman di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, saat itu pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum merencanakan adanya pemakaman khusus, namun pemakaman jenazah covid-19 sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Pasien PDP yang Meninggal di Nunukan Negatif Covid-19
“Tidak ada keharusan untuk menyediakan pemakaman khusus. Artinya dapat bergabung dengan pemakaman yang sudah ada, sepanjang lokasi pemakaman jauh dari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat,” kata Aris, Jumat (10/4/2020).
Sedangkan pemakaman yang digunakan pasien PDP kemarin adalah pemakaman milik pemerintah daerah, yang dikelola oleh Dinas PU Bidang Pemakaman. Namun makam ini adalah makam terpadu di Jalan Mako Brimob, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Proses pengurusan jenazah dan pemakaman PDP sudah kita laksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Dan ketika pihak keluarga akan melaksanakan pemindahan, tentunya kita tidak bisa menghalangi, karena semua keputusan kita serahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.
Aris Suyono juga mengatakan, proses pengurusan jenazah hingga pemakaman itu dilakukan oleh petugas khusus yang ada di kamar jenazah rumah sakit, dengan menggunakan APD standar, termasuk pada saat proses pemakaman. Dalam pemakaman boleh saja diikuti oleh pihak keluarga dengan syarat harus memperhatikan jarak dan menggunakan masker. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin