Warga Ngeluh PJU Tidak Menyala, Ini Penjelasan PLN

TANA TIDUNG – Beberapa warga di Kabupaten Tana Tidung mengeluhkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak menyala. Padahal menurut warga lokasi PJU yang tidak menyala berada di tempat yang sepi dan rawan. Misalnya saja di Jalan Perintis dan Jalan Padat Karya.

Aldi, seorang warga yang tinggal di Jalan Padat Karya mengeluhkan hal tersebut. Kata dia, dengan matinya lampu PJU membuat sulit berkendara saat malam hari, meskipun kendaraan memiliki lampu utama.

“Yang bahaya itu malam, memang motor atau mobil ada lampunya, tapi lampunya ‘kan fokus ke depan saja. Makanya kalau ada orang nyeberang atau binatang lewat itu susah kita lihat kalau tidak ada lampu jalan,” ujarnya.

Lain lagi Anto, seorang warga yang tinggal di Desa Buong Baru, Kecamatan Betayau. Kata Anto, dari gerbang Desa Buong Baru sampai ke kantor desa tidak ada lampu PJU yang menyala. Hal ini cukup membahayakan pengendara atau warga yang pulang saat malam hari.

“Dari gerbang sampai kantor desa itu lampu jalan mati, jadinya gelap. Kalau yang pulang malam itu bahaya betul, kita tidak ada apa dari samping, ular atau apa. Padahal kan tiang lampunya ada, kenapa tidak nyala,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Supervisor Teknik PLN Tideng Pale, Alfi Salmani Fikri menjelaskan, tiang lampu atau PJU bukanlah aset dari PLN melainkan aset dari Pemerintah Daerah masing-masing kabupaten sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001.

Kata Alfi, hal ini sering terjadi kepada masyarakat, sehingga kerap kali masyarakat mengeluhkan hal seperti PJU kepada PLN. “PJU itu bukan aset PLN, kami hanya menagih pembayarannya kepada BPKAD. Bahkan sampai sekarang PJU itu tetap bayar tagihan meski tidak nyala,” jelas Alfi.

Terang Alfi, PJU tersebut tidak menyala karena tidak adanya kabel yang menyambung PJU dengan PLN. Dan yang bertanggung jawab untuk mengadakan kabel atau instalasi tersebut adalah pemilik aset.

“Karena tidak ada kabelnya, makanya PJU tidak nyala, kabelnya harus ada dulu. Nah, yang bertanggungjawab itu pemilik aset atau pemilik instalasi,” kata Alfi.

“Bisa kami yang menyalakan, namun sebelumnya harus ada surat dan membayar dengan biaya Rp 400.000 per hari,” tukasnya.(*)

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *