NUNUKAN – Menyambut Focus Group Discussion (FGD) terkait PP 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan dan PMK Nomor 80/PMK.04/2019. Tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk, dilaksanakan pada 18 Sepetember 2019 mendatang, di Hotel Laura Nunukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M. Solafudin, dengan Kepala seksi Kepabeanan Faishal Rusdi, didampingi Ketau Kadin Nunukan Irsan Humokor, mengadakan diskusi dengan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid untuk mencari solusi atas pemberlakuan PP dan PMK tersebut.
Solafudin mengatakan, perdagangan lintas batas sebagaimana diamanatkan oleh PP 34 dan PMK 80 bisa berjalan, dengan salah satu solusinya adalah memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah perbatasan.
Di mana PLB tersebut menyediakan kebutuhan pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), untuk mewakili kelompok masyarakat perbatasan daerah Nunukan, yang mempunyai keterbatasan dalam melakukan perjalanan lintas batas ke Tawau Malaysia, dalam menyediakan barang-barang konsumsi tersebut.
Keberadaan PLB Bahan Pokok di daerah perbatasan ini akan menjadi solusi untuk mensejahterakan masyarakat daerah perbatasan, dengan menghidupkan perdagangan perbatasan yang akan meningkatkan perekonomian di daerah tersebut.
Selama ini perdagangan di perbatasan terkendala dengan berbagai peraturan yang menyulitkan yang kemudian menyebabkan masyarakat melakukan ilegal trading.
Dengan kemudahan yang diberikan atas akses bahan pokok di wilayah perbatasan melalui PLB, diharapkan ilegal trading dapat dikendalikan. Kebutuhan pokok yang dapat ditimbun di PLB adalah, bahan pokok serta kebutuhan masyarakat perbatasan lainnya yang tercantum dalam daftar trade agreement perbatasan.
Tujuan yang paling dekat adalah memberikan akses yang mudah dan murah bagi masyarakat perbatasan terhadap barang kebutuhan pokok. Dengan akses yang mudah dan murah yang disediakan oleh PLB maka diharapkan dapat menggairahkan kegiatan ekonomi di sekitarnya.
Dengan bergairahnya kegiatan ekonomi maka secara tidak langsung cepat atau lambat dapat memberikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di perbatasan.
“Fasilitas PLB ini juga merupakan bentuk nyata, Nawacita Ketiga Presiden RI yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, mari kita bersinergi demi pengembangan ekonomi di daerah perbatasan yang kita cintai,” kata Irsan Humokor kepada benuanta.co.id, Rabu 11 September 2019.(day)