benuanta.co.id, NUNUKAN – Keputusan sanksi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HP yang melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada baru bisa diputuskan pada akhir Desember 2024.
Menurut Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, aturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa dua bulan sejak surat diterima baru bisa mengambil kesimpulan atau keputusan.
Diketahui, HP menjabat sebagai kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan.
“Sekitar tanggal 29 atau 30 Desember 2024 baru kita rapat kembali bersama dengan Hukdis untuk memutuskan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Sura’i, Senin (2/12).
Rujukan mereka mengambil keputusan atas dasar laporan Bawaslu Nunukan ke BKN pusat, lalu BKN menyampaikan ke BKPSDM Nunukan. Setelah itu mereka melihat rujukan pedoman dari BKN. (*)
Reporter: Dermawan
Editor: Ramli