Dituntut Denda Rp 10 Juta, Ibu Korban Penganiyaan di Tarakan Sesalkan Sikap Terdakwa

benuanta.co.id, TARAKAN — Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Pengadilan Negeri Tarakan kembali menjadi perhatian.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/3/2026), ibu korban menyesalkan tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sejak peristiwa terjadi hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Perkara ini bermula pada 14 Juli 2025, saat TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan dengan anak lain ketika bermain. Situasi kemudian memanas setelah orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga menampar TM.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai penganiayaan ringan dan menuntut pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Usai mengikuti jalannya persidangan yang juga memuat pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, ibu korban menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini tidak pernah ada permintaan maaf secara langsung dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

“Saya keberatan dan kecewa dengan tindakan beliau karena tidak pernah meminta maaf secara langsung,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan hakim sempat menanyakan apakah pernah ada inisiatif dari pihak terdakwa untuk meminta maaf sebagai bagian dari upaya perdamaian. Namun hingga saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan.

“Padahal sebenarnya ada ruang untuk berdamai jika ada itikad baik. Kalau dari awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai ke tahap seperti sekarang,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal dirinya sebagai orang tua korban sebenarnya membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun selama proses hukum berjalan, tidak ada komunikasi ataupun langkah dari pihak terdakwa maupun keluarganya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

“Sampai detik ini tidak ada inisiatif dari pihak mereka. Karena itu tadi di persidangan saya menyampaikan keberatan dan menyatakan sudah terlambat untuk memaafkan,” ujarnya.

Selain dampak fisik yang dialami anaknya, ia menilai peristiwa tersebut juga meninggalkan tekanan secara mental dan psikologis bagi korban maupun keluarga. “Bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental dan psikologis anak saya. Bahkan keluarga kami juga merasakan dampaknya,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, selama proses perkara berlangsung, keluarganya merasakan tekanan, meskipun tidak merinci lebih jauh bentuk tekanan yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk ketentuan hukum terkait perlindungan anak.

“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang sesuai dengan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sebengkok Digegerkan dengan Penemuan Pria Gantung Diri di Kamar Kontrakannya

Kendati demikian, ia menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan di persidangan. Namun sebagai orang tua korban, ia merasa perlu menyampaikan keberatan dan perasaannya atas peristiwa yang menimpa anaknya.

“Saya tidak mempermasalahkan itu karena itu hak jaksa. Saya hanya menyampaikan keberatan, kekecewaan, dan kesedihan sebagai seorang ibu,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kalau anak seorang ibu diperlakukan seperti itu, apakah bisa menerima prosesnya seperti ini? Itu yang saya ingin sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jafar mengatakan, semua proses tahapan persidangan telah dilaksanakan. “Kita tunggu keputusan hakim saja,” singkatnya.

Persidangan perkara akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.(*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *