Antisipasi Pembelian Dobel, Pembeli Minyak Goreng di Bulungan Ditandai Tinta

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Bulungan, salah satu kebijakan tim gabungan pengawasan memberlakukan pembelian minyak goreng menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap orang.

Namun, setelah di evaluasi ternyata cara itu masih belum efektif. Pasalnya, setelah membeli minyak goreng di tempat satu maka masih bisa membeli di tempat lain.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan menerapkan kebijakan baru, yakni terhadap setiap pembelian minyak goreng diberikan tanda yang mudah dikenali oleh setiap toko, ritel dan lainnya.

Baca Juga :  Portal Parkir Digital Diuji Coba di Pelabuhan Kayan II

“Karena pakai KTP tidak efektif, kita minta setiap toko menyiapkan tinta. Setiap orang yang beli minyak goreng jarinya dicelupkan tinta seperti orang yang ikut pemilu,” ucap Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMPP Bulungan, Murtina kepada benuanta.co.id pada Rabu, 9 Maret 2022.

Penggunaan tinta di jari setiap pembeli telah diinformasikan kepada setiap distributor dan toko. Jumlah pembelian pun dibatasi setiap orang hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter.

Baca Juga :  Dua Madrasah di Bulungan Jadi Percontohan Keamanan Pangan 2026

“Jadi ini mulai diterapkan di distributor dan pertokoan,” ujarnya.

Salah satu pertokoan yang telah menerapkan tanda dengan tinta adalah CV. Star Swalayan di Jalan Duku. Bahkan Dinas KUKMPP Bulungan juga meminta Satpol PP untuk mengawasi setiap pembeli agar ditandai. Ketika ada pembelian berulang dapat diketahui sehingga dapat dicegah.

“Kami tadi minta Satpol PP dan kepolisian untuk mengatur. Kepolisian sendiri mengatur lalu lintas di luar,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Perusahaan di Bulungan Belum Ada yang WFH

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *