TARAKAN – Aksi menuntut hak sisa gaji bulan April lalu untuk dilunasi perusahaan yang dilakukan karyawan sejak pukul 14.00 Jumat (8/5/2020) kemarin, perwakilan serikat buruh yang berkomunikasi dengan manajemen PT. Intracawood Manufacturing akhirnya menemukan titik terang.
Meski pertemuan sempat berjalan alot, Ketua SP KAHUT K-SPSI Kaltara, Gusmin mengatakan, 400 karyawan yang hadir dalam aksi kemarin akhirnya bisa satu suara dengan pihak perusahaan kayu tersebut pada pukul 19.00 Wita atau setelah 5 jam aksi. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan NO: 1/V/BAK/2020.
BACA BERITA TERKAIT:
- Ratusan Karyawan Intraca Kembali Gelar Aksi Tuntut Gaji yang Belum Dibayar Penuh
- 300 Karyawan PT Intraca Tuntut Gaji Bulan April Dibayar Penuh
- Capai Kesepakatan, Gaji 300 Karyawan PT. Intraca Akan Dibayar 8 Mei Ini
“Ada tiga poin, yang pertama bahwa serikat pekerja atau serikat buruh setuju pembayaran gaji yang tinggal 50 persen lagi akan dibayarkan 25 persen pada hari Senin 11 Mei 2020 dan 25 persenya lagi pada hari Rabu, 13 Mei 2020,” ujar Gusmin kepada benuanta.co.id.
“Kedua karyawan yang hari ini tidak masuk kerja, tidak diberi sanksi, akan tetapi serikat pekerja atau serikat buruh, melalui ketuanya. Kejadian seperti hari ini tidak akan terulang kembali. Seperti demo, kumpul banyak-banyak. Dan yang terakhir itu, karyawan-karyawan yang ada, kembali masuk kerja ke unit kerja masing-masing,” sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua Pengurus Unit Kerja SP Kahutindo, PT. Intracawood Manufacturing, Sarifudin mengatakan, aksi yang dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Tarakan dan Brimob itu merupakan tindak lanjut menuntut hak karyawan. Yang mana sebelumnya kesepakatan pelunasan sisa upah tersebut dijanjikan oleh pihak manajemen 8 Mei.
“Karena ada kesepakatan pada tanggal 4 Mei itu yang ditandatangani oleh 3 serikat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 8 akan dibayarkan 50 persen sisanya,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin







