TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah periode pertama usai. Perpanjangan masa PSBB ini berlangsung pada 10 Mei hingga 23 Mei.
Pada masa PSBB ini, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan social distancing dan physical distancing. Masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun, selama beraktivitas di rumah, justru menimbulkan persoalan baru. Yakni penggunaan alat elektronik intensitasnya semakin tinggi. Misalnya penggunaan alat pendingin (AC), televisi, komputer atau laptop, maupun alat elektronik lainnya.
Dampaknya, tagihan listrik pun semakin membengkak. Hal itu membuat gejolak di masyarakat. Tak sedikit yang menduga PLN menaikkan tarif dasar listrik tanpa pemberitahuan, dan semakin mirisnya, di tengah wabah covid-19.
Namun hal itu diklarifikasi Manajer PLN UP3 Tarakan, Suparje Wardiyono. Ditegaskannya, tarif PLN tidak naik, namun yang terjadi adalah kenaikan pemakaian oleh pelanggan. Hal itu diduga akibat stay at home, atau bekerja di rumah yang membuat penggunaan tenaga listrik ikut naik.
Diakui Suparje, pada periode Maret 2020 lalu, tagihan kepada pelanggan diambil dari perhitungan rata-rata 3 bulan terakhir. Namun sistem perkiraan itu kembali diubah pada pemakaian istrik pada April 2020 kemarin. Petugas kembali menerapkan baca kwh meter oleh petugas dari rumah ke rumah.
“Akhir April 2020 sudah dilakukan kembali pembacaan kwh meter oleh petugas. Ada bukti pembacaan berupa foto stand meter. Jika tagihan di Mei ini (pemakaian April, Red.) ada kenaikan tagihan, karena konsumsi yang naik, dan perubahan pola baca dari rata-rata atau diprediksi, menjadi kembali dibaca petugas baca meter,” terang Suparje Wardiyono kepada benuanta.co.id.
Jika ada kenaikan tarif, menurut Suparje itu adalah keputusan dari pusat dan akan disosialisasikan kepada masyarakat. Namun sejak tahun 2017, PLN tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik. Sehingga kenaikan tagihan yang dialami pelanggan, ditegaskannya Suparje, itu karena kenaikan pemakaian.
Kendati demikian, jika pelanggan tidak percaya, Suparje siap membuka data pemakaian stand meter pelanggan, termasuk bukti foto stand meter yang dibaca akhir April 2020. PLN juga siap menerima dan menjelaskan kepada pelanggan perihal kenaikan tagihan tersebut.
Jika ada kesesuaian, kata Suparje, ya memang sesuai pemakaian dan pencatatan. Namun jika ada ketidaksesuaian, bisa dikompensasi pada tagihan bulan depan atau dikoreksi untuk restitusi atau atau ganti kerugian.
Pihaknya siap menerima pelanggan yang ingin meminta penjelasan terkait data pemakaian listriknya. Baik dengan datang ke kantor PLN atau menghubungi posko informasi PLN ke nomor hotline 123. “Jika memang ada ketidaksesusian, nanti bisa dikompensasi atau dikoreksi,” tegasnya.
Terkait dengan kabar yang beredar terjadi subsidi silang antara pelanggan kecil yang saat ini digratiskan dan menaikkan tarif pelanggan besar, hal itu juga dibantahnya. Dia menjelaskan, kebijakan pemberian subsidi untuk R1 450 dan R1 900 VA, serta stimulan I1 450 VA dan B1 450 VA, itu dari pemerintah kepada PLN dengan perhitungan 1 tahun. Subsidi itu hasil pembahasan pemerintah pusat dengan DPR RI,” ujarnya.
“Prinsipnya tidak ada subsidi silang. Penjelasannya kami lebih baik menunggu penjelasan dari PLN Pusat. Subsidi dibahas di DPR RI dan pemerintah pusat di Jakarta,” tegasnya lagi.(*)
Reporter: M. Yanudin







