Tarif Pelanggan dan Denda PDAM Tirta Taka Nunukan Naik, Direktur Sebut Sesuai Permendagri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan menaikkan tarif pelanggan sebesar Rp 592 per kubik sejak Mei 2022. Tak sampai disitu, tarif denda pun ikut dinaikkan.

Maria, salah satu pelanggan PDAM mengatakan tidak mengetahui kalau ada kenaikan harga pada denda keterlambatan pembayaran air, yang diketahuinya hanya kenaikan tarif air namun itu tidak masalah asalkan airnya lancar.

“Tidak tau kalau harga denda dinaikkan juga, biasanya dendanya hanya Rp 10 ribu sekarang naik jadi Rp 15 ribu. Berarti bulan depan harus bayar tepat waktu biar tidak dikenakan denda,” ujar Maria kepada benuanta.co.id, Senin (30/5/2022)

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Masdi mengungkapkan, kenaikan harga tarif air maupun non air merupakan kebijakan dari Kemendagri, Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Kemudian diperkuat Peraturan Gubernur No. 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

Berdasarkan peraturan Gubernur, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengeluarkan keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/201/III/2022 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.

“Pembayaran air di bulan ini pemakaian selama bulan ramadan karena penggunaannya meningkatkan selama ramadan maka pembayaran tagihannya juga ikut meningkat. Kalau untuk denda, PDAM di tempat lain jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kita di Nunukan ini,” ungkap Masdi.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Nunukan Stabil, Stok Disebut Melimpah

“Harusnya setiap bulan lah membayar air jangan sampai telat, kita juga sudah memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran seperti di agen terdekat di warung-warung. Kami juga sudah bekerjasama dengan Bank BRI untuk pembayaran air,” katanya.

Masdi menambahkan, Perumda Tirta Taka telah mengupayakan untuk selalu memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk dapat melakukan pembayaran agar tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Waktu pembayaran itu tanggal 20 setiap bulannya. Lewat dari tanggal 20 akan dikenakan denda, namun apabila tanggal 20 itu bukan hari kerja maka akan ditambah waktu pembayarannya.

Baca Juga :  Pengawasan Bersama Penyaluran LPG 3 Kg di Tarakan Utara

“Misalnya tanggal 20 itu hari Minggu maka saat melakukan pembayaran di hari Senin tanggal 21 itu tidak akan dikenakan denda karena tanggal 20 pembayarannya itu diluar hari kerja,” ujarnya.

“Sejak bulan Mei ini kita juga menambah hari pelayanan loket, kalau biasanya hanya Senin-Jumat. Sekarang di hari Sabtu kita juga buka sampai siang hari khusus untuk loket pembayaran air, kita berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *