Nilai Produksi Capai Rp 314 Miliar, Pemprov Upayakan PAD Meningkat dari Sarang Burung Walet

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan daerah tingkat Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan itu, Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum dan Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si lalu Bupati dan Walikota se Kaltara serta Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Hyper 5G Telkomsel Dukung Kelancaran Perayaan Cap Go Meh 2026 di Kota Singkawang dan Pontianak

Gubernur Zainal, menuturkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“PAD ini kita garap dari sarang burung walet dan optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penggunaan produk lokal Kaltara,” ujar Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Selasa 17 Mei 2022.

Dia mengatakan penganggaran yang berbasis pada kinerja dan tata kelola dalam hal peningkatan PAD, Pemprov melihat hal ini sebagai suatu yang serius. Terlebih di semua kabupaten kota telah membuat peraturan daerah (Perda) yang menarik pajak dari hasil produksi sarang burung walet.

Baca Juga :  Angka Wisatawan Nunukan Tercatat Tumbuh, Tamu Lokal Inap Lebih Lama di Bulan Januari

“Sarang burung walet ini merupakan emas putih, kita ketahui di pasar domestik harganya cukup tinggi. Informasi yang terima, nilai produksi sarang burung walet tahun 2021 sebesar Rp 314.530.000.000,” sebutnya.

Kata dia, dari angka Rp 314 miliar itu, dapat diperkirakan potensi pajak mencapai Rp 31.453.000.000 jika hanya ditetapkan sebesar 10 persen. Namun pajak yang dapat ditarik oleh Pemprov Kaltara di tahun 2021 hanya sekitar Rp 113.982.950.

Baca Juga :  Stok BBM Kaltara Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Idulfitri

“Kalau kita lihat potensi sarang burung di Kaltara yang mencapai ratusan bahkan ribuan. Ini kalau betul-betul pengawasannya lebih bagus, pendapatan kita akan jauh lebih meningkat,” bebernya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pajak ini dimaksimalkan utamanya di pintu keluar masuk seperti pelabuhan dan bandara. Karena tidak menutup kemungkinan, banyak yang membawa sarang burung walet keluar Kaltara tanpa melalui badan karantina. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *