Pelanggan Telat Bayar Gas, PGN Punya Kebijakan Khusus dalam Bentuk Biaya Jaminan Pembayaran

TARAKAN – PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Kota Tarakan menyatakan pihaknya mempunyai kebijakan khusus bagi pelanggan yang telat membayar dan menunggak, dalam bentuk biaya jaminan pembayaran.

Kepada benuanta.co.id, City Gas Sales & Customer Management & Technical Services Tarakan, Hendy Prima Kurniawan akui pihaknya menetapkan peraturan baru terkait jaminan pembayaran bagi pelanggan yang telat bayar dan ada tunggakkan yakni jaminan pembayaran.

” Tidak ada kenaikan harga, karena harga itu diatur oleh pusat dan pemerintah. Yang ada itu jaminan pembayaran bagi pelanggan yang bermasalah pembayarannya,” ucapnya usai pertemuan bersama Komisi 2 DPRD Tarakan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga :  Kaltara Minta Tambahan Kuota BBM ke BPH Migas

“Jaminan pembayaran itu besarannya dua kali. Apabila pemakaian rata-rata 2 bulan sebelumnya dikali harga gas. Nilainya bervariasi, apabila pelanggan rata-rata pemakaiannya 2 bulan lalu itu kecil maka jaminannya kecil, kalau rata-rata pemakaiannya besar maka jaminannya pembayarannya besar,” jelas Hendy.

Dikatakannya, penerapan kebijakan tersebut berupa apabila dalam tenggat waktu pembayaran dari tanggal 6-20 pelanggan tidak membayar, maka jaminan pembayaran itu dicairkan oleh PGN untuk membayar kewajiban pelanggan setiap bulan.

Baca Juga :  15 Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

Lanjutnya, pelanggan harus tetap membayar karena untuk menutupi jaminan pembayaran yang telah cair.

Selain itu, jaminan pembayaran ini hanya berlaku satu kali selama menjadi pelanggan PGN.

“Kalau sudah berhenti menjadi pelanggan PGN maka jaminan itu akan kita kembalikan,” ucapnya.

Hendy memastikan bahwa sitem ini sudah berlaku bagi pelanggan PGN di seluruh Indonesia, bukan hanya di kota yang dipimpin oleh Wali Kota, dr. H. Khairul, M.Kes.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Kaltara 2025 Tembus Rp 27,4 Triliun

“Bahkan, sudah berlaku ketika pertama kali mengajukan berlangganan gas alam. Tetapi untuk di Tarakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang tekat bayar dan menunggak,” tutup Hendy.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *