Harga Gas PGN Sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Kota Tarakan Tetap Kompetitif

TARAKAN – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan kecil tetap handal dengan harga yang kompetitif.

Menanggapi kegiatan aksi yang diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tarakan, dimana aksi tersebut menyuarakan tentang penolakan kenaikan harga gas rumah tangga di Kota Tarakan. PGN mengucapkan terima kasih atas masukan dan perhatiannya terhadap layanan gas bumi rumah tangga.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Kami menghormati dan terbuka terhadap setiap pendapat dan masukan dari masyarakat untuk memperkuat kinerja PGN. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami, sehingga kami dapat memperbaiki pelayanan gas bumi selanjutnya,” ujar Bramantya.

Sales Representative PGN Tarakan, Bramantya Pradana Saputra mengungkapkan bahwa harga gas Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Kota Tarakan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif harga gas bumi.

Penetapan harga gas rumah tangga saat ini berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Pusat, sehingga apabila terdapat penyesuaian harga, PGN akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah BPH Migas.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah Kota/ Kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan, dan public hearing yang mengundang pemerintah daerah, pers, Ditjen Migas, BPH Migas, KPPU, YLKI, dan stake holder lainnya. Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.

Saat ini, harga gas di Kota Tarakan untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp 4.016 per m3, RT-2 sebesar Rp 4.418 per m3, PK-1 sebesar Rp 4.016, dan PK-2 sebesar Rp 4.418. Harga tersebut masih diterapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2017.

“Penetapan harga sudah mengikuti skema harga dari BPH Migas dan diperhitungkan lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya, sehingga program subsidi tepat sasaran sebagai salah satu tujuan penetapan harga ini dapat diimplementasikan bagi kepentingan yang lebih besar bagi negara,” jelas Bramantya, (17/09/2020).

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Sedangkan mengenai kenaikan jumlah tagihan gas yang terjadi pada sejumlah pelanggan, tindak lanjut sudah dilakukan oleh Tim di lapangan untuk melakukan pengecekan. Selama COVID-19, PGN memang menerapkan metode catat meter mandiri dan dikumulatifkan setiap 3 bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan interaksi petugas catat meter ke rumah warga sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

“Jika ada perbedaan tarif pembayaran yang berbeda dari pembayaran sebelumnya, kami siap melakukan koreksi setiap 3 bulan. Kami melakukan evaluasi pencatatan meter untuk mendapatkan angka kumulatif yang akurat,” jelas Bramantya.

Bramantya menjelaskan, pada 2 bulan sebelumnya bisa berpotensi pemakaian gas tidak tercatat secara aktual. Jika pelanggan ingin melakukan pembayaran yang aktual secara actual sesuai jumlah pemakaian, diharapkan pelanggan bisa langsung melaporkan ke nomor whatsapp PGN. Teknisnya seperti yg telah disosialisasikan sebelumnya, pelanggan bisa memfoto jumlah pemakaian dan mengirimkan ke nomor whatsapp PGN 083820341177.

“Setelah menerima data dari foto pemakaian gas yang dikirimkan pelanggan, PGN akan menggunakan tagihan bulan sebelumnya sebagai acuan dasar tagihan. Setelah 3 bulan, akan dilakukan evaluasi dan koreksi jika terjadi selisih harga,” jelas Bramantya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Lebih lanjut, Bramantya menjelaskan, saat dilakukan koreksi bisa terjadi 2 kemungkinan, yaitu kurang tagihan dan lebih tagihan, tergantung penggunaan gas bumi pelanggan. Maka dari itu, pelanggan dihimbau untuk mengirimkan foto catat meter mandiri untuk meminimalisir kelebihan tagihan maupun kekurang tagihan.

PGN berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial. Kemudian apabila terjadi kendala atau permasalahan pada jaringan gas bumi dapat menghubungi contact center PGN di 1500645.

Bramantya menambahkan bahwa dengan harga yang kompetitif tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketesediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, dan kemudahan untuk memilih channel pembayaran melalui ATM, teller bank, mobile banking, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, Tokopedia, GoPay, hingga Dan-Dan.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *