TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan melakukan audiensi dengan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., di Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan, Senin (21/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum perkenalan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, sekaligus membahas penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tarakan dalam mempercepat peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tarakan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan sekaligus pentingnya dukungan dan kolaborasi Pemerintah Kota Tarakan dalam memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.
Hingga Agustus 2026, capaian UCJ Kota Tarakan telah mencapai 58,94 persen, atau sekitar 57.932 pekerja telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Capaian tersebut masih perlu terus ditingkatkan untuk mencapai target UCJ Kota Tarakan Tahun 2026 sebesar 69,16 persen sebagaimana arah dan target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kota Tarakan Tahun 2025–2029. Dengan demikian, masih terdapat selisih 10,22 poin persentase yang perlu didorong melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Selain dari sisi kepesertaan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kota Tarakan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp62,1 miliar dengan total 5.411 klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, menyampaikan bahwa capaian kepesertaan dan pembayaran manfaat tersebut menunjukkan pentingnya keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menjadi bekal bagi pekerja maupun ahli waris penerima manfaat agar kondisi ekonomi keluarga tetap stabil ketika terjadi risiko sosial ekonomi.
Dengan perlindungan yang memadai, keluarga pekerja diharapkan dapat terhindar dari kondisi yang dapat mendorong mereka jatuh ke dalam kemiskinan,” ujar Novaria.
Menurut Novaria, upaya memperluas kepesertaan juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan untuk memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Untuk mencapai target UCJ sebesar 69,16 persen, tentunya diperlukan dukungan dari seluruh pihak. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Tarakan dapat terus diperkuat, sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Tarakan terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Percepatan UCJ menjadi penting tidak hanya untuk memenuhi target pembangunan daerah, tetapi juga memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Melalui audiensi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mempercepat peningkatan Universal Coverage Jamsostek, dengan mendorong perluasan perlindungan kepada pekerja yang belum terlindungi, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan. (*)
Editor: Ramli







