benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Yancong menyoroti masalah status lahan tambak yang saat ini banyak berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau kawasan kehutanan di Kaltara.
“Masalah inti tambak seluas kurang lebih 100.000 hektare yang sudah terlanjur dibuat oleh masyarakat di Kaltara berada di dalam kawasan kehutanan,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
“Padahal secara regulasi kawasan kehutanan tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan,” sambungnya.
Menurutnya tuntutan Pemerintah Pusat diminta untuk mengalihkan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Budidaya Perikanan agar kegiatan budidaya yang telah berjalan dapat memiliki legalitas yang jelas.
“Maka solusinya pengalihan status ini penting agar masyarakat dapat mengurus surat-surat dan legalitas tambak mereka,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia, ada beberapa lokasi tambak sudah ada yang mengurus sertifikat dan menyelesaikan statusnya melalui pemerintah.
“Langkah selanjutnya permasalahan status lahan ini mendesak untuk diselesaikan dan dibahas secara berkelanjutan dengan mitra terkait, khususnya Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







