DPRD Kaltara Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Legalitas Serikat Buruh

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja di Kota Tarakan bersama instansi terkait dan perwakilan buruh, membahas berbagai isu ketenagakerjaan.

Rapat yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, Disnaker Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Intraca Wood Manufacturing, dan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI).

Wakil ketua Komii IV Syamsuddin Arfah mengatakan, dari hasil rapat tersebut ada beberapa poin yang disepakti yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara diberikan fungsinya selaku dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memfasilitasi, dan mengharmonisasikan hubungan antara Federasi Kebangkitan Buruh Indońesia (FKUI) dengan managemen PT. Intraca Wood Manufacturing.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

“Ya secara legalitas keberadaan FK UI adalah legal karena sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, agar diakomodir sebagai serikat buruh di PT. Intraca Wood Manufacturing,” Katanya, Kamis (24/7/2025).

Masih Syamsudin Arfah, PT. Intraca Wood Manufacturing telah melaksanakan kewajibanya yakni membayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas rekomendasi dari Kejaksaan, bahkan diusahakan bayar hingga bulan juli 2025.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

Bahkan, kata dia, pihak perusahaan menyatakan telah melaksanakan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 25 Maret 2025 di Tanjung Selor, antara lain.

Pensiunan terhadap 35 orang pekerja dengan prioritas usia dan kondisi kesehatan, pemberian gaji sesuai ketentuan kepada pensiunan yang masih bekerja karena kebutuhan perusahaan, penghentian sistem kerja dirumahkan yang telah dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Pemberdayaan Desa di Tarakan

“Salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Kaltara adalah belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disnakertrans Provinsi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *