benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus mematangkan penyusunan Desain Olahraga Daerah sebagai arah kebijakan pembangunan olahraga di daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyelarasan yang berlangsung di Hotel Duta, Kota Tarakan, Senin (18/5/2026), dengan melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara bersama perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan substansi dalam dokumen desain olahraga daerah selaras dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Bidang Olahraga Dispora Kaltara, Muhammad Husni, mengungkapkan proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, harmonisasi dilakukan agar setiap poin dalam desain olahraga daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam pembangunan olahraga di Kalimantan Utara.
“Dengan desain besar olahraga nasional artinya ke depannya nanti hasil dari harmonisasi ini perbaikan-perbaikan nantinya tetap ditindaklanjuti sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan atau aturan di atasnya,” ungkapnya, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, pembahasan dalam rapat tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh penyempurnaan substansi dokumen secara menyeluruh. Mulai dari penulisan judul, konsep pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga arah pembangunan olahraga masyarakat turut dibahas bersama pihak terkait.
Menurut Husni, keterlibatan Biro Hukum dan Kemenkumham diperlukan agar dokumen yang disusun nantinya benar-benar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penyempurnaan substansinya itu dari penulisan judul, dari proses pembinaan maupun pengembangan olahraga nantinya dibahas bersama dengan Kemenkumham,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dispora Kaltara menyebut penyusunan desain olahraga daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan desain olahraga daerah.
Regulasi itu menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun arah pembangunan olahraga yang lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Husni menilai keberadaan aturan tersebut sangat penting agar pembangunan olahraga di daerah tidak berjalan secara parsial, melainkan memiliki target dan tahapan yang jelas.
“Ini kan mengacu juga pada Permenpora 15 Tahun 2023 terkait tata cara penyusunan desain olahraga daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina








