Ini Larangan Selama Bulan Puasa, Simak Penjelasannya 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menciptakan suasana kondusif, aman dan tenteram selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah. Bupati Bulungan Syarwani telah membuat Surat Edaran (SE) bernomor 300/103/SPP&PK/III/2022 yang ditujukan kepada badan atau usaha, pedagang dan pemilik usaha agar dilaksanakan.

“Dalam rangka menjaga kesucian bulan suci Ramadan tahun dan kekhususan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, kami telah membuat aturan agar ditaati demi suasana yang aman dan kondusif terutama kenyamanan beribadah,” ujar Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kemudian menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga :  Kawasan Siring Tanjung Selor Magnet Nongkrong, Sampahnya Perlu Dikondisikan

“Jadi meminta kepada para pemilik usaha, warung  atau rumah makan ada pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan. Dibuka mulai pukul 16.00 sampai 04.00 wita,” sebutnya.

Kemudian untuk tempat hiburan, kafe dan karaoke atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Kemudian bagi masyarakat demi menjaga kekusyukan beribadah, maka diimbau tidak menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Penanganan Stunting Terpadu, Tekankan Peran Keluarga dan Sanitasi

“Kami meminta Pemda bersama kepolisian dan unsur masyarakat untuk mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, pihaknya telah mengatensi beberapa tempat hiburan malam (THM) dan beberapa tempat berpotensi untuk menghentikan kegiatannya.

“Terkait hal kami sudah koordinasikan, terlebih sebelumnya kami telah melaksanakan penertiban dalam operasi pekat dibeberapa titik lokasi. Salah satu di THM yang tidak berizin” ucap AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Baca Juga :  Disnakertrans Bulungan Buka Posko THR, Perusahaan Lalai Terancam Denda 5 Persen

Dia menuturkan pelaksanaan operasi pekat itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif sebelum memasuki puasa. Dirinya berharap selama puasa berlangsung kondisi tetap aman dan tertib.

“Jadi orang yang akan beribadah juga akan merasa nyaman dan sudah ada perlindungan,” tuturnya.

Terlebih lagi, pihaknya akan setiap saat turun melakukan operasi tak hanya di kafe dan THM, juga menyasar hotel serta di jalanan yang kerap terjadi kegiatan balapan liar. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *