benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).
Penyaluran BSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus.
Diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Deni Syamsu di Kalimantan Utara BSU ini hanya didapatkan oleh Kabupaten Bulungan.
“Jadi di sesuai Permendagri tadi di Kaltara sendiri yang mendapatkan BSU ialah hanya perusahaan yang berlokasi di kabupaten Bulungan saja, itupun tidak semua sektor,” ungkapnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Senin (16/8/2021).
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
4. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Disisi lain, ada dua wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 3 yaitu Nunukan dan level 4 Kota Tarakan namun tidak mendapatkan BSU.
“Kenapa Tarakan tidak masuk BSU karena itu sesuai penentuan dari kemenaker pusat, jadi kami yang di BPJS hanya memberikan data yang diminta sesuai dengan itu,” imbuh Deny.
Tercatat untuk total pekerja yang mendapatkan BSU tahap pertama di Kabupaten Bulungan sebanyak 1.100 tenaga kerja.
“Sesuai dengan permintaan dan pengusulan yang ada kami hanya memberikan sesuai yang ada datanya yaitu 1.100 tenaga kerja,” ujarnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







