Cegah Perselisihan Antarwilayah, Wabup Kilat Buka Ruang Musyawarah untuk Persoalan Batas Desa di Peso Hilir

Bulungan11 views

benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Kabupaten Bulungan membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan penegasan batas wilayah antara Desa Long Telenjau, Desa Long Bang, dan Desa Long Bang Hulu di Kecamatan Peso Hilir.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan antarwilayah. Ia mendorong pemerintah desa dan pihak terkait duduk bersama untuk mencari kesepakatan yang dapat menjadi dasar penetapan pemerintah daerah.

Pesan itu disampaikan Kilat saat memimpin rapat penegasan batas desa yang dihadiri pemerintah desa, Kecamatan Peso Hilir, perangkat daerah teknis, serta perwakilan PT ITCI Kayan Hutani.

Baca Juga :  Pedagang di Tanjung Selor Kena Tipu Bukti Transaksi QRIS Editan, Pelaku Belanja Rokok Berulang-ulang

“Harapan saya hari ini kita coba bicara dari hati ke hati. Ada satu kesepakatan dan menjadi keputusan pemerintah, sehingga nantinya bisa diterbitkan SK Bupati untuk desa-desa ini,” kata Kilat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Kilat, penyelesaian batas desa perlu mempertimbangkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, kondisi di lapangan, serta ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak para pihak menghargai pembagian wilayah yang telah dilakukan oleh generasi sebelumnya.

“Jadi mari kita bersama-sama bisa menyelesaikan ini,” ujarnya.

Kejelasan batas, kata Kilat, penting bukan hanya untuk administrasi pemerintahan, tetapi juga bagi aktivitas masyarakat dan kegiatan perusahaan. Kepastian wilayah diperlukan agar setiap pihak mengetahui batas kewenangan serta mekanisme yang harus ditempuh ketika terdapat kegiatan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Siap Ambil Alih Pembiayaan 5.745 Peserta JKN yang Terdampak Penonaktifan 1 Oktober

Kilat secara khusus meminta persoalan kontribusi atau fee dari kegiatan perusahaan tidak menjadi sumber pertentangan antar desa.

“Jangan karena ada kontribusi atau fee ini jadi ribut. Kalau masalah kontribusi, tetap ada kegiatan di dua desa ini,” katanya.

Pemkab Bulungan selanjutnya akan mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan masing-masing desa. Kecamatan Peso Hilir juga akan menindaklanjuti proses tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan lapangan jika diperlukan.

Baca Juga :  Operator SPBU di Tanjung Selor Kena PHK Akibat Nopol Truk Tidak Sesuai

Bagi Kilat, penyelesaian batas desa harus menghasilkan kepastian, bukan memperpanjang persoalan. Pemerintah daerah, kata dia, berperan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

“Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, mempertemukan semua pihak, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kilat.

Persoalan batas antara ketiga desa tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang diperlukan sebelum menjadi dasar penetapan batas oleh pemerintah daerah. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *