benuanta.co.id, NUNUKAN – Desa Persiapan kecamatan Nunukan, yakni desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam (Bindal), diproyeksikan definitif tahun ini.
Hingga saat ini kedua desa persiapan itu masih dilakukan evakuasi dari tim pemekaran desa, karena masih belum lengkapnya persyaratan yang diajukan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan, ada delapan evaluasi yang digunakan oleh tim pemekaran desa, seperti penetapan batas wilayah desa, yang seharusnya diawal sebelum pemekaran sudah ada batas yang diusulkan, namun sudah memasuki tahapan evaluasi akhir ini Desa induk yakni Binusan meminta untuk mengevaluasi kembali batas desa tersebut.
“Makanya kita pending proses peningkatan statusnya, karena kita masih menunggu desa induk, karena Desa induk yang seharusnya menentukan mana batas desa yang dia berikan. Kita masih menunggu,” kata Helmi, kepada benuanta.co.id, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, pengelolaan penggunaan operasional desa persiapan yang berasal dari desa induk, seperti penghasilan tetap, bagi aparat desa persiapan, harus bersumber dari APBDes induk. Tim evakuasi meminta desa induk dan desa persiapan untuk menyediakan dokumen, bahwa benar adanya dalam persiapan desa induk sudah mendukung untuk operasionalnya.
Tak kalah penting pembentukan struktur organisasi desa persiapan, harus ada Pj kepala desa, sekretaris, kepala urusan yang sudah dibentuk untuk pengangkatan perangkat desa.
Penyiapan pasilitas dasar bagi penduduk desa juga sangat penting karena disini berbicara tentang akses transportasi desa persiapan tersebut, baik itu sekolah, rumah ibadah, jalan dan lainnya.
Menurut Helmi penyiapan pasilitas dasar bagi penduduk tidak mesti sepenuhnya dilakukan oleh desa persiapan, karena proses penyediaannya berlangsung lama sejak bergabung dengan desa induk, seperti rumah ibadah itu ada sejak lama, baik itu jembatan dan lainnya sudah ada sejak lama, namun pejabat Kepala desa harus melakukan pendataan. “Itu akan menjadi bahan evaluasi kita,” jelasnya.
Tidak hanya itu, yang menjadi evaluasi juga adalah pembangunan sarana prasarana Desa, seperti pembangunan desa, posyandu pembantu, lapangan sepakbola, dan lainnya. Hal itu juga menentukan untuk menjadi desa definitif
Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, Pertanahan, perikanan dan lainnya, data tersebut juga sangat diperlukan. Untuk desa Binusan potensinya secara umum adalah perkebunan, sedangkan desa Ujang Fatimah lebih banyak rumput laut dan sektor jasa
Pembukaan akses perhubungan desa, sejauh mana konektivitas perhubungan desa persiapan dengan desa induk dan sekitarnya untuk kemajuannya, maka Pj cukup melakukan pendataan.
“Secara garis besar sebenarnya hampir seluruh data itu sudah dihimpun, kami meminta segera di Desa Binusan Dalam dan desa persiapan Ujang Fatimah, yang dibantu oleh desa induk dan servisi camat Nunukan, agar segera memasukkan kembali persyaratan tersebut ke panitia tim pemekaran desa paling lambat tahun ini,” ujarnya.(*)
Delapan Evaluasi Pemekaran Desa;
1. Penetapan batas wilayah desa
2. Penganggaran operasional Desa
3. Pembentukan Struktur organisasi desa persiapan
4. pengangkatan perangkat desa
5. Penyiapan pasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana prasarana Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, Pertanahan, perikanan dan lainnya
8. Pembukaan akses perhubungan desa
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







