benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap dua terdakwa perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke kloset yaitu Saiful dan Aula. Kedua terdakwa pun turut dihadirkan dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 26 September 2023.
Jaksa dalam perkara ini, Komang Noprizal mengungkapkan, penjatuhan tuntutan ini atas pertimbangan JPU yang mana kedua terdakwa mengakui bahwa keduanya hanya diperintah.
“Perintah untuk membawa sabu tersebut dari saudara Isa. Selanjutnya sabu itu akan dibawa ke Balikpapan,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023)
Sabu tersebutpun akhirnya berhasil di gagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Jaksa menilai kedua terdakwa cukup kooperatif kendati perannya dalam menguasai barang haram ini ialah sebagai kurir.
“Keduanya bukan residivis dan baru pertama kali terlibat dalam perkara narkotika. Kedua terdakwa juga kooperatif dalam persidangan dan menjelaskan tidak tahu berapa banyak sabu tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa yaitu Abdullah mengatakan bakal menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Rencananya pledoi tersebut akan dibacakan pada pekan depan,” katanya.
Kedua kliennya juga telah mengakui perbuatannya sebagai kurir narkotika. Atas dasar itu, ia akan meminta keringanan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
Menyoal berat dari serbuk kristal putih itu juga tak diketahui oleh kliennya lantaran Syaiful dan Aula hanya diminta menerima sabu tersebut.
“Tidak tahu berapa jumlah sabu. Dari 2 bungkus yang dibuang ke dalam kloset. Apalagi saat sabu itu diterima kedua terdakwa, tidak dilakukan penimbangan,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







