Diciduk Intelmob, Pelaku Lempar Alat Bukti, Rupanya Sabu 47 Gram

TARAKAN – Personel Satuan Intelejen Satbrimob Polda Kalimantan Utara di Tarakan berhasil melakukan pengungkapan peredaran kasus narkotika jenis sabu di jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 16.30 Wita.

Satu orang diduga pelaku seorang pria diinisialkan HD alias HN (32) warga jalan Gajah Mada diamankan beserta alat bukti serbuk kristal diduga sabu seberat 47,64 gram sabu.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Sudaryanto, personel Intelmob Polda Kaltara menerima informasi jalan Cendana sering dipakai pelaku melakukan transaksi jual beli sabu.

Baca Juga :  Sidak Pasar Ramadan, Pemkot Tarakan dan BPOM Uji 20 Sampel Takjil

“Pukul 16.00 Wita ada orang mencurigakan gerak geriknya. Setelah itu didekati dan diamankan anggota Intelmob, tersangka HD dilihat membuang sesuatu ke jalan. Setelah diperiksa dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dalam kresek warna hitam,” ungkap Sudaryanto pada Senin, 15 Juni 2020.

Selain alat bukti sabu di dalam tas kresek hitam, polisi juga mendapati alat bukti pendukung dalam perkara pelaku HD diantaranya Hp Oppo, sepeda motor, dan uang tunai Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Tarakan Berganti, Tuntut Hadirkan Inovasi Pelayanan

“Barang bukti 47,64 gram terbagi 1 bal dan 1 dek kecil, 1 bal itu isinya 47,7 gram yang kecil 0,57 gram. Ini penjual, informasinya HD setelah dilakukan penyelidikan habis ambil barang akan dijual ke orang lain, boleh dibilang (target operasi), dapat dari orang Tarakan,” jelas Sudaryanto.

HD informasinya sudah pernah menjualkan sabu ke orang lain, namun usahanya kali ini digagalkan aparat Satintelmob. “Dia dapat pesanan dari orang lain yang ada di Tarakan, dia baru ketangkap, awalnya pernah jual,” ujarnya.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Salurkan Zakat Ramadan untuk 11 Ribu Warga Kurang Mampu

HD disangka melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *