Pelaku Utama Pembacokan di Karang Harapan Tertangkap di Tambak Pulau Tibi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kedua pelaku percobaan pencurian dan pembacokan akhirnya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Diberitakan sebelumnya, satu pelaku berinisial IK berhasil diamankan di tanggal kejadian 3 Oktober 2022.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi menerangkan IK berperan menunggu di luar TKP untuk berjaga-jaga.

Adapun pelaku yang diamankan merupakan JM yang memiliki peran utama yaitu melakukan percobaan pencurian dan membacok korban.

“Jadi mereka habis main judi slot kemudian saldonya habis, di jam pukul 04.00 itulah mereka mencari lokasi sasaran pencurian secara acak dan rumah itu yang dipilih,” terangnya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Video Viral Dugaan Asusila di Taman Oval Ladang, Ini Respons Pemkot Tarakan

Aldi mengatakan lokasi tersebut jadi sasaran kedua pelaku karena pintu rumah yang terlihat sedikit terbuka. Pada saat JM masuk sudah melihat akan mengambil barang berharga, namun digagalkan oleh korban yang kebetulan terbangun dan meneriaki maling.

“Karena panik JM langsung menarik samurai yang sudah dia bawa sebelumnya dihantamkan ke kepala korban sehingga membuat luka di kepala leher dan punggungnya,” katanya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Setelahnya, teman-teman korban bangun dan mendapati korban bersimbah darah dan lebih memilih menolong korban dibandingkan mengejar kedua orang pelaku.

Perwira balok dua tersebut menerangkan, JM diamankan di lokasi pertambakan wilayah Pulau Tibi, Bulungan pada 7 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Kita amankan dia saat dia sedang tertidur di sebuah pondok dan memang ada orang dibalik pelarian JM, kita sedang dalami,” tukasnya.

Saat ini juga telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, 1 buah samurai dan sarungnya.

Baca Juga :  Nyepi-Idulfitri Bersamaan, FKUB Tarakan: Harus Saling Menghargai

“Keduanya masih dalam masa pemberkasan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Aldi.

Atas tindakan tidak terpuji JM ia disangkakan Pasal 365 Ayat 2 Jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IK dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Jo 53 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *