New Normal Diterapkan, Bansos Pemkot Stop

TARAKAN – Menghadapi sekaligus beradaptasi dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), mau tak mau masyarakat kini dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan tatanan kehidupan baru atau new normal agar tetap produktif dimasa pandemi global ini.

Begitu pun langkah menuju new normal yang dijadwalkan bakal diterapkan per 6 Juni mendatang, terhadap 25 kabupaten dan kota se Indonesia ini juga harus diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah. Termasuk bakal dihentikannya bantuan sosial (Bansos) yang selama ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Intensifkan Pengawasan Kue Lebaran, UMKM Diminta Cantumkan Label P-IRT

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Maryam menjelaskan ketika new normal sudah berlaku maka pemerintah pusat maupun daerah hanya berkomitmen menurunkan Bansos hanya 3 tahap. Sedangkan Pemkot Tarakan baru menyelesaikan pembagian ke 6.667 KK pada tahap pertama, dan akan melaksanakan Bansos tahap kedua dalam waktu dekat ini.

“Kalau melihat komitmen pemerintah pusat, provinsi atau kota kan ada 3 tahap. Mungkin akan tetap diusahakan 3 tahap, yang sekarang ini belum menjadi tahap terakhir. Karena tahap kedua baru 3000 KK disalurkan, masih ada sekian ribu yang harus kita salurkan,” ujar Maryam saat dihubungi benuanta.co.id, Senin (1/6/2020).

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

“Jadi satu tahap lagi baru dihentikan. Kalau tahap kesatu itu 6.667 KK. Tahap kedua ini kemungkinan mencapai 10000 paket, sekitar 9.964 paket lah dan  kemungkinan bisa bertambah,” tambahnya.

Salah satu pertimbangan tak ada lagi bantuan sembako itu, lanjut Maryam ketika new normal berlaku diharapkan perputaran ekonomi kembali membaik dari berbagai sektor yang sebelumnya terdampak dalam wabah ini.

Baca Juga :  Jelang Ops Ketupat 2026, Satlantas Polres Tarakan Survei Jalur Menuju Pantai Amal

“Ini kan (Bansos) diberikan untuk yang terdampak Covid-19, akibatnya itu kita hentikan tempat-tempat hiburan, UMKM nya kita batasi, ojek online juga dilarang angkut penumpang. Jadi kemudian ketika normal seperti biasa, mereka dapat bekerja seperti semula dan mendapatkan gaji yang seperti biasa, normal lagi,” tandasnya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *