Pajak Sarang Burung Akan Diturunkan Jadi 4 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah menetapkan sebelumnya pajak bagi pengusaha sarang burung sebesar 10 persen dari total pendapatan. Namun, hal ini dinilai terlalu besar bagi pengusaha sehingga target PAD kerap kali tidak mencapai target.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Kustriansyah mengatakan bahwa tahun sebelumnya, pihaknya hanya mampu mengumpulkan PAD tidak lebih dari Rp 30 juta.

“Kita telah melakukan sharing ke Provinsi, tapi belum dapat lagi progresnya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

Ia menuturkan bahwa permintaan dari pengusaha pajak tersebut diturunkan ke 4 persen. Pihaknya juga sudah mengajukan ke DPRD terkait perubahan Perda menjadi 4 persen.

Jika nantinya disahkan DPRD, maka penerapan pajak sarang burung senilai 4 persen mulai diterapkan.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Tarakan menyetujui permintaan para pengusaha sarang burung dikarenakan pajak 10 persen yang dinilai para pengusaha terlalu tinggi sehingga membuat beberapa oknum pengusaha terkadang enggan membayar pajak.

“Mudah-mudahan dengan diturunkan ini jadi banyak juga yang bayar. Jadi kalau memang masih tidak mau bayar, ya memang dasarnya pengusaha itu tidak mau membantu pemerintah,” sebutnya.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

Dikatakannya bahwa target PAD sarang burung di tahun ini sebesar Rp 8 milyar. Namun ia pesimis dapat meraih angka tersebut.

“Target kita tahun ini Rp 8 milyar, tapi belum tahulah. Tapi nda mungkinlah, bisa jadi dibawah itu (Rp 8 milyar) lah. Ini sulit, kemarin saja cuma Rp 30 juta setengah mati,” ungkapnya.

Lanjut, di Tarakan sendiri, pengusaha dan pengumpul sarang burung yang mengumpulkan hasil panen sarang burung dari luar Tarakan seperti Tana Tidung dan Malinau.

Baca Juga :  Lima Hari Terhenti, Sejumlah Sekolah di Tarakan Tunggu Kepastian Lanjutan MBG Ramadan

Namun pihaknya masih belum melakukan pembahasan apakah akan memberikan aturan pembayaran 4 persen terhadap pengusaha pengumpul sarang burung atau hanya kepada pemilik sarang burung di Tarakan.

“Inilah yang ramai dibahas, makanya kita masih mempelajarinya. Kita belum tahu apakah ini dipungut atau yang ada sarang burungnya disini. Tapi mudah-mudahan pengusahanya mau bayar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *