TARAKAN – Penutupan sementara transportasi laut yang mengangkut penumpang dengan tujuan, maupun berasal dari Tarakan telah ditetapkan sejak 24 April lalu.
Walikota Tarakan bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kota Tarakan melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pelabuhan.
Mulai dari belakang Senang Jaya Kelurahan Selumit Pantai, Pelabuhan Tengkayu II, dan beberapa pelabuhan rakyat yang terletak di Kelurahan Juata Laut.

Berdasarkan laporan sebelum melakukan tinjauan, serta hasil pemantauan di lokasi tersebut. Masih banyak pejabat dari lingkup Provinsi Kaltara, baik ASN maupun anggota DPRD Kaltara yang lalu lalang dipelabuhan.
Meskipun surat larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dari Kementerian Perhubungan yang mengecualikan pejabat negara seperti TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas diperbolehkan melakukan pelayaran.
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menilai hal tersebut juga harus sesuai kepentingan dinas, dan menjadi bahan evaluasi untuk tindak lanjut kedepannya.
“Artinya kepentingan dinas ini, dibuktikan dengan surat tugas untuk melakukan kegiatan apa disini. Tapi kalau yang bolak balik ini kan. Sebenarnya dalam peraturan PSBB ini yang bolehkan, jika ada kepentingan dinas. Termasuk juga kalau ada yang sakit, dan tenaga kesehatan yang bergerak dalam penaggulangan Covid-19,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada Benuanta.co.id, Senin (27/4/2020).

Sedangkan masyarakat sipil, lanjut orang nomor satu di Tarakan ini. Aktifitas pelayaran juga hanya dibolehkan terhadap para pelaku usaha tambak.
“Masyarakat umum saya lihat tadi relatif sudah taat ya. Ada juga yang berangkat hanya petambak, karena dia pergi hingga satu bulan di sana baru balik lagi ke sini. Ini yang perlu kami ingatkan, bahwa dalam ketentuan. Jika setiap yang masuk ke Tarakan, mestinya harus kita karantina 14 hari,” terangnya.
“Karena sudah PSBB mestinya akan kita berlakukan karantina, kalau misalnya ada yang bolak balik. Keluar masuk itu kan memang membahayakan bagi tempat asal dan tujuan, dan kenapa PSBB. Karena kita ini masuk dalam zona merah,” sambungnya.

Menurutnya dalam situasi pandemi ini, masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak sesuai anjuran dari Pemerintah Pusat untuk melakukan Work From Home (WFH) dan memanfaatkan teknologi yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk tetap bekerja, tanpa harus tatap muka secara langsung.
“Katakan lah kalau mau minta data, atau bertanya bisa memanfaatkan video conference, video call. Mengirim data via email, Whatsapp. Banyak sarana yang bisa kita gunakan, untuk mengurangi pertemuan antara orang banyak,” tutupnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra







