TARAKAN – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menerbitkan pengumuman Nomor: UM.006/01/13/KSOP.Trk-20 tentang larangan sementara sarana transportasi laut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Sabtu 25 April 2020.
Dasar kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran 1441 H dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan surat edaran Walikota tentang pelaksanaan PSBB di Tarakan.
Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto, MM melalui Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddin menuturkan, mengacu pada Permenhub Nomor 25 tahun 2020, maka diberlakukan pelarangan pengoperasian kapal penumpang dalam satu wilayah di provinsi, kabupaten atau kecamatan yang menerapkan PSBB.
“Pelayaran antarprovinsi, kabupaten atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB,” terangnya.
Sementara itu, soal Keputusan Menkes RI, pelarangan sementara penggunaan transportasi laut mengangkut penumpang, namun ada pengecualian terutama bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas.
“Kapal penumpang dapat diijinkan mengangkut barang logistik meliputi barang pokok, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan suatu daerah jika kapal cargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi,” ujar Syaharuddin.
Pemberlakuan ini direncanakan akan dimulai Ahad 26 April 2020 hingga PSBB ini dinyatakan selesai. (*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky







