Pemkot Layangkan Surat Pengosongan THM, Pemilik Tenant Sebut Sidang Masih Berlangsung

benuanta.co.id, TARAKAN – Kompleks Pasar Taman Hiburan Malam (THM) Kota Tarakan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dinyatakan berakhir pada tanggal 11 Agustus lalu.

Walikota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes menyatakan untuk para tenant harus segera mengosongkan ruko jika tidak melakukan pendaftaran sewa dalam waktu dua minggu.

“Kan sudah habis HGB nya sampai tanggal 12 Agustus kemarin, cuma kita kasih waktu dua minggu untuk mendaftar ulang siapa yg mau menyewa silahkan,” ujar Khairul saat ditemui benuanta.co.id, Selasa (17/8/2021).

Pada saat ini, persoalan HGB memang masih berlangsung di meja hijau yang mana sebelumnya beberapa tenant telah menggugat Pemkot Tarakan. Ditegaskan Khairul persoalan HGB THM ini seluruhnya diurus langsung oleh pengacara negara.

Baca Juga :  Tunjangan Ditiadakan, Petugas Kebersihan Tarakan Legowo

Lanjut, saat ini Khairul belum mengetahui secara pasti terkait data dan harga sewa untuk beberapa pedagang dan tenant jika ingin melanjutkan sewa.

“Appraisal itu ada datanya. Itu dilakukan oleh pihak ketiga, yakni penilai independen dalam hal ini juga kita sudah surati Disdagkop untuk yang mau mendaftar ulang,” jelas dia.

Sementara itu, surat pemberitahuan dengan Nomor 180/877/HK yang berisi penawaran mengenai lanjutan penggunaan bangunan terhitung tanggal 12 Agustus hingga seterusnya harus melalui mekanisme Sewa Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  1.494 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Tarakan

Menanggapi hal ini, salah satu Tenant THM yang memiliki sertifikat HGB, Ferry mengaku ia dan beberapa tenant lainnya saat ini tetap menghargai proses persidangan hingga keluarnya putusan.

“Kalau tanggal 12 sudah berakhir itukan berakhir masa HGBnya tapikan persidangannya masih dalam proses, belum selesai hingga sekarang. Sebagai pemimpin yang baik, warga negara yang baik kita harus menghargai keputusan hukum, persidangan karena itu panglima di negara ini,” ujar Ferry.

Ia memberikan tanggapan sesuai dengan pandangan hukumnya, bahwa lahan sengketa tidak boleh diganggu gugat sebelum turunnya putusan pengadilan.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

“Menurut undang-undang setiap lahan sengketa tidak boleh diganggu gugat sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah, kalau memang beliau menunggu proses pengadilan kenapa dikeluarkan surat tanggal 09 agustus itu. Langsung menyuruh kami sewa menyewa kalau tidak mau keluar,” tegas dia.

“Bunyinya seolah-olah mengeksekusi secara paksa, proses persidangan apabila sudah berkekuatan hukum tetap maka yang memerintahkan eksekusi lahan sengketa adalah pengadilan, bukan org yang digugat. Tolonglah negara kira ini negara hukum. Apakah beliau yakin menang, kita jadi bertanya ini,” cetus Ferry. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *