Rayakan HUT RI Ke-76, Ini Dua Titik Pemberhentian Kendaraan Selama 3 Menit

benuanta.co.id, TARAKAN – Merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76 pada 17 Agustus 2021, pemberhentian kendaraan selama 3 menit akan dilakukan di dua titik berikut di Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Patwal Satlantas Polres Tarakan, IPDA Ansar mengatakan, akan melakukan pemberhentian kendaraan pada pukul 11.17 WITA, Selasa (17/8/2021).

“Besok kita akan melakukan pemberhentian kendaraan selama 3 menit di dua titik, yakni simpang GTM dan simpang ladang,” ujar Ansar saat diwawancarai, Senin (16/8/2021)

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

Ansar menjelaskan, pada saat pemberhentian jalan, dalam satu arah jalan akan ada dua personel satlantas yang menjaga dan memberhentikan sementara setiap kendaraan yang melintas.

“Aba-aba akan dimulai dengan bunyi sirine mobil Damkar, lalu personel lantas mengarahkan pengendara untuk turun dari kendaraan masing-masing untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya,” terangnya.

Selain masyarakat yang berada di lalulintas, unsur dari pemerintahan Kota Tarakan juga akan terlibat dalam pemberhentian kendaraan, seperti PMK Kota Tarakan yang akan membunyikan sirine.

Baca Juga :  Sidak Pasar Ramadan, Pemkot Tarakan dan BPOM Uji 20 Sampel Takjil

“Pertama dimulai dengan sirine yanh akan berbunyi selama 1 menit sembari menunggu masyarakat turun dari kendaraan, kemudian lagu Indonesia Raya selama 2 menit,” sebutnya.

Menurut pantauan Ansar, perayaan HUT RI lewat pemberhentian kendaraan pada tahun lalu dimeriahkan dengan pembentangan bendera saka merah putih dalam ukuran besar.

Dari pukul 11.15 WITA personel yang terlibat sudah berada di kedua titik untuk melakukan persiapan, setelah pemberhentian selama 3 menit selesai, lalulintas akan dijalankan seperti biasa.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

“Misalkan ada ambulance atau mobil damkar yang sedang bertugas dan bersifat urgent akan didahulukan atau di prioritaskan, orang sakit atau pemadam yang sedang bertugas tetap yang diutamakan,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *