Tagih Hak Karyawan, Ratusan Massa Akan Gelar Aksi Tuntut Tanggungjawab PT. Intracawood Manufacturing

TARAKAN – Forum Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kalimantan Utara akan gelar aksi unjuk rasa menyoal hak karyawan PT. Intracawood Manufacturing yang hingga saat ini belum ada kepastian mengenai upah, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya.

Pasalnya, para karyawan yang mengalami pergumulan itu telah melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur perusahaan. Sehingga FKUI Kaltara menempuh langkah dialog dan advokasi persuasif, namun lagi-lagi pihak perusahan belum mengindahkan.

“Kami bersurat tidak direspon, kita datang baik-baik ke perusahaan, malah ditutupinya pintu. Kemudian saat hearing di DPRD Kaltara, pihak perusahan tidak menandatangani berita acara, sehingga kita bingung mengapa perusahaan tidak serius menangani masalah ini,” ujar Mesran selaku Koordinator Daerah FKUI Provinsi Kaltara kepada benuanta.co.id.

Koordinator Daerah FKUI Provinsi Kaltara, Mesran menegaskan bahwa masalah ini harus dituntaskan dan para karyawan harus dipenuhi haknya sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh benuanta.co.id pada Selasa, 18 Mei 2021, unjuk rasa yang diadakan oleh FKUI Provinsi Kaltara digelar pada Kamis, 20 Mei 2021 di depan Kantor PT. Intracawood Manufacturing. Aksi tersebut melibatkan 150 orang karyawan dan simpatisan masyarakat.(*)

Baca Juga :  Posko Pengaduan Dibuka, Disperinaker Kawal Hak THR bagi 17 Ribu Pekerja Formal di Tarakan

FKUI Provinsi Kaltara menegaskan sebab dilaksanakannya unjuk rasa tersebut yakni :

1. Bahwa perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak bulan September 2020 sampai dengan Mei 2021 padahal gaji karyawan sudah dikutip oleh manajemen.

2. Bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT. Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya

3. Bahwa pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana Alam belum dibayar kepada ahli warisnya.

4. Bahwa karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya.

Forum Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kaltara menuntut :

1. Bahwa kami pekerja dan pengurus memohon kepada Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi administratif kepada PT. Intracawood Manufacturing apabila dalam waktu 3 hari ke depan tidak ada
penyelesaian.

Baca Juga :  SPPG Gunung Lingkas 003 Diresmikan, Targetkan 2.500 Penerima Manfaat

2. Bahwa apabila manajemen tidak bisa memenuhi tuntutan sesuai dengan waktu yang kami tentukan di atas,maka kami anggota dan pengurus FKUI PT. Intracawood Manufacturing memohon kepada pihak berwajib untuk menuntut manajemen secara hukum karena telah mengutip upah karyawan sebesar 2% dari penghasilan selama 9 bulan

3. Bahwa agar supaya manajemen PT. Intracawood Manufacturing membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia yang diakibatkan bencana alam berupa longsor atas nama Piter Batti dan Anna Lisu Lalong kepada ahli warisnya bemama Intan Aryani Batti yang sekarang berstatus yatim piatu dan berpindah tempat tinggalnya karena harus menumpang hidup dengan keluarga.

4. Bahwa agar supaya manajemen PT. Intracawood Manufacturing membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia atas nama Srimulyatiningsih yang disebabkan karena sakit dan meninggal dunia di Rumah Sakit dengan Nomor Surat Keterangan Kematian 472 12.564 XII 2020.

Baca Juga :  Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Ramadhan, Sediakan Sembako Lebih Terjangkau

5. Bahwa apabila iuran BPJS tidak disetorkan maka secara otomatis hak pekerja yang berupa manfaat jaminan di BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kepada ahli waris sudah pasti tidak dapat dirasakan dan oleh karena itu kami berharap agar tidak timbul persepsi bahwa negara kalah dengan manajemen nakal karena kami sebagai masyarakat tidak mau mengalah dengan manajemen nakal.

6. Bahwa kami dalam aksi tersebut di atas mengundang Bapak Gubernur sebagai Kepala Daerah Kalimantan Utara beserta jajaran, Bapak Walikota Kota Tarakan beserta jajaran, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dan DPRD Kota Tarakan untuk bersama-sama hadir melakukan aksi unjuk rasa yang dimaksud di atas.

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *