TARAKAN – Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan imbau muslimin dan muslimat patuhi protokol kesehatan saat beribadah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menyambut Ramadan Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 tertanggal 29 Maret 2021.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H.M. Shaberah, S.Ag., M.M, pihaknya mengedarkan informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No.15 Tahun 2020.
Dirinya berupaya semaksimal mungkin agar edaran ini dapat dijalankan oleh masyarakat sehingga bulan suci Ramadan berjalan dengan hikmat.
“Nanti Insya Allah kami minta bantu para penyuluh agama yang tiap kecamatan ada 8 orang untuk monitoring tersebut,” jelasnya kepada benuanta.co.id pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kemenag Tarakan beberkan ada 32 penyuluh agama Non PNS se kota Tarakan yang akan dilibatkan. Ia menandatangani edaran tersebut menyampaikan tentang protokol kesehatan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.(*)
Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah :
a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.
i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
a. Jamaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







