TARAKAN – Rencana pria berusia 22 tahun berinisial ML, warga RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, untuk mengedarkan narkotika jenis sabu harus kandas di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur.
Pasalnya belum sempat menerima upeti dari calon pembeli barang haram yang dijajakannya, ML keburu diciduk oleh Satresnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 15.00 Wita, Sabtu (13/3/2021).
Mulanya, berdasarkan informasi yang diterima Polisi, lokasi tersebut kerap dijadikan titik temu antara pengedar dan pembeli untuk bertransaksi sabu secara Cash on Delivery (COD). Tanpa berleha-leha, Polisi langsung bergegas mengatur siasat untuk menyelidiki laporan itu.

Mendapati pelaku seorang diri tengah duduk di atas motor sambil celingak-celinguk ke sekitaran Islamic Center, petugas langsung beraksi membekuk pelaku. “Jadi lokasi penangkapannya itu di sekitar Islamic Center yang tembusan ke PT Idec Awi,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Musni kepada benuanta.co.id, Kamis (18/3/2021).
Kendati sempat panik ketika yang menyambangi dirinya bukan pembelinya, melainkan Polisi, gerak-gerik pelaku langsung pasrah dan bertekuk saat Polisi mengeledah dan menemukan plastik bening yang disimpan dalam bungkus rokok. Diduga isi empat plastik berukuran kecil itu paketan sabu-sabu yang siap edar.
“Sabu yang terdapat dalam bungkusan rokok disimpan pelaku di dasbor motor miliknya. Sabu itu memiliki berat 9,25 gram. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Setelah meringkus dan mendapati barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, ML mengakui bahwa kristal putih itu diperolehnya dengan membeli dari orang lain disekitar Jalan Yos Sudarso.
Hanya saja, pelaku menyebut tak mengenal orang tersebut. Sedangkan Polisi juga akan terus menggali informasi melalui keterangan pelaku untuk pengembangan kasus ini. “Pelaku juga mengakui sudah lama menjadi pengedar sabu. Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







