TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mengaku status narapidana Hendra Sabarudin alias Udin hanya sebagai pinjaman ke Polda Kalsel. Hendar diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu 208 kg dan 13,9 pil ekstasi di Kalsel pada Maret 2020 lalu.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono mengatakan, satu napi dikeluarkan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang dibawa oleh utusan Ditreskoba Polda Kalsel.
“Kamis sore (9 April 2020) kita mengeluarkan satu narapidana untuk diperiksa di Polda Kalimantan Selatan, terkait dengan perkara yang dituduhkan kepada dia yang lebih tau dari Polda Kalsel, kita hanya mengeluarkan berdasarkan surat yang diajukan dari Polda dan dari Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Pemasyarakatan, peminjaman untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Baliono.
Berita Sebelumnya :
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 208 Kg, Hendra Dijemput Polda Kalsel di Lapas
Soal batas waktu peminjaman napi Hendra ke Polda Kalsel, menurut Baliono, tidak ada batas waktu hingga pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Polda Kalsel.
“Inikan pengembangan, kita tidak bisa memberikan batas waktu, ini sifatnya pengungkapan atau pengembangan dari pemeriksaan Polda Kalsel kita menunggu dari sana, karena masih pemeriksaan itu kewenangan dari sana,” jelasnya.
“Statusnya secara registrasi masih napi kelas II A Tarakan, hanya sementara dia masih dipinjam untuk kepentingan pemeriksaan di Polda Kalsel,” tukasnya. (*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky







