TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik melibatkan Iwan Setiawan (IS) sudah sampai pada tahap sidang praperadilan. Salah satu Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Jafar Nur mengatakan, dengan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-13/2015, lanjutnya, jika pihak Iwan mengajukan praperadilan tetapi pokok perkaranya sudah dilimpahkan atau melalui sidang pertama maka secara tidak langsung praperadilan tersebut gugur dengan sendirinya.
Jafar membeberkan, Hakim Tunggal Nia Kurniasari memutuskan bahwa praperadilan terkait penetapan tersangka Iwan Setiawan yang di lakukan oleh Polda Kaltara dikarenakan juga ada sidang pokok perkaranya di PN Tanjung Selor maka praperadilan gugur.
Hal ini pun sejalan dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Persidangan atas kasus pidananya tetap berlanjut di Tanjung Selor tetapi praperdilan tersangka gugur di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan,” ujar Jafar kepada benuanta.co.id, Senin (08/02/2021).
Jafar mengatakan, masuknya gugatan praperadilan ini di PN Tarakan pada (04/01/2021) namun baru di sidangkan pertama kali pada (01/02/2021). Namun sidang ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena permitaan oleh pihak Polda Kaltara. Kasus pidana ini pun sudah masuk di PN Tanjung Selor dengan nomor register perkara 01/lipsus/2021/pn.pjs.
Pada pokok perkara atau pidana atas laporan Gubernur Kaltara barulah di sidangkan PN Tanjung Selor bertepatan dengan sidang praperadilan di PN Tarakan dengan kasus yang sama.
“Pada saat ini pidana murninya dari laporan Gubernur Kaltara barulah berjalan persidangannya,” tutupnya.
Terakhir, Tim Kuasa Hukum Iwan setiawan pada saat sidang pidana di PN Tanjung selor yaitu Salahuddin, Ariono Puta, Harwan dan akan berlanjut pada Senin (15/02/2021). Saat ini sedang memasuki tahap pembacaan dakwaan dan ke depan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti pemanggilan saksi-saksi.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli







