Usai Santap Bakso, Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi

TARAKAN – Bakso menjadi menu penutup pria berinisial JL (31) sebelum dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, usai melakukan transaksi sabu di Jalan Pulau Sumatera, Senin (1/2/2021) lalu.

Dari tangan JL juga diamankan 5,05 gram sabu yang ditemukan di kantong celananya. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni mengatakan, penangkapan terhadap JL bermula dengan adanya informasi yang masuk ke Polisi sekira pukul 17.50 Wita.

“Kita lakukan pengembangan dan mendapati orang yang dicurigai hendak transaksi sabu dan mendapati pelaku ada di dalam warung bakso,” ujar Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni kepada benuanta.co.id, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Parade Musik Sahur 2026 Tarakan Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Kota

Kata dia, gerak-gerik pelaku memang terlihat mencurigakan semenjak masuk ke warung bakso seperti menunggu pembeli sabu miliknya. Melihat itu pihaknya juga langsung melakukan tindakan penggeledahan di depan warung bakso.

“Sabunya 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, kami temukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari seorang di daerah timbunan, Kelurahan Selumit Pantai. Sebelum ke warung bakso, ia sempat juga melakukan transaksi di dekat rumahnya, di Jalan Gunung Daeng. Meski sudah melakukan pengembangan, namun pihaknya mengalami kesulitan lantaran jaringan ini terputus, antara satu pengedar dan kurir lainnya tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi via telepon.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Kami bawa pelaku ke lokasi dia ambil sabu, tapi malah ngakunya lagi tidak kenal sama orang yang kasih dia sabu,” terangnya.

Pelaku didapati merupakan pemain baru dan baru saja berjualan sabu. Belum pernah dipenjara, namun pelaku diduga sudah memiliki pelanggan tetap. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, secara tanpa hak melawan hukum atau melakukan tindak pidana narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual dan membeli serta menjadi perantara narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Baca Juga :  Program MBG di Tarakan Libur hingga 30 Maret

“Kami sangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *