Cegah Covid-19, 159 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dibebaskan

TARAKAN – Menanggapi keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor m.hh-19.pk/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan nara pidana (Napi) dan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki mengemukakakan ada Lapas Kelas II A Tarakan mebebaskan 159 napi yang telah memenuhi syarat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pencegahan virus covid-19, yang dikeluarkan Kemenkumham, Yasonna Laoly.

“Ini merupakan langkah yang diambil sesuai prosedur dalam pencegahan virus covid ini di Lapas Kelas II A Tarakan,” kata Humas Lapas Kelas II Tarakan, Fauzan saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Jumat (4/4/2020).

Baca Juga :  Sidak Pasar Ramadan, Pemkot Tarakan dan BPOM Uji 20 Sampel Takjil

Fauzan menyampaikan dari 159 Napi yang akan dibebaskan yakni dari pidana umum diantaranya 111 warga binaan dan 48 warga binaan kasus narkotika.

Menurut prosedur, napi yang berhak bebas dari asimilasi dan integrasi yakni yang telah menjalani pidana 2/3 yang masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

“Jadi napi anak juga dapat ketentuan yang sama. Nantinya para narapidana yang memenuhi syarat, akan diusulkan dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Kalapas,” tuturnya.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Aman dan Sesuai Jadwal

Kemudian asimilasi ini akan mengunakan metode stay at home. Di mana narapidana bebas untuk tetap di rumah agar mengurangi penyebaran covid-19.

Perencanaan pembebasaan 159 warga binaan ini akan dibebaskan paling lambat pada 7 April 2020 mendatang.

“Memang sudah ada yang dibebaskan pada 2 April 2020 lalu, sekitar 9 warga binaan,” ujarnya.

Namun untuk perkara narkotika, Fauzan menegaskan tidak semua mendapatkan hak asimilasi tersebut. Hanya warga binaan pidana narkotika tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 bisa mendapatkan asimilasi itu.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

“Untuk hukuman pidana yang didapatkan di bawah 5 tahun telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuakn baik termasuk untuk anak yang telah menjalani setengah masa pidana juga mendapatkan hak asimilasi,” jelasnya.

Walaupun banyak dibebaskan, lanjuta kata dia, Lapas kelas II A Tarakan masih over kapasitas. Diketahui jumlah warga binaan di Lapas sebanyak 1.207 orang. (*)

Reporter : Rico Jeferson
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *