TARAKAN – Masih dalam rangka rangkaian Hari Karantina Pertanian tahun 2020, Karantina Pertanian Kota Tarakan menyelenggarakan sosialisasi tentang perkarantinaan. Sosialisasi ini ditujukan kepada para pengguna jasa dan awak media yang berada di Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (21/10/2020).
Kepala Karantina Pertanian Kota Tarakan, Akhmad Alfaraby, membuka langsung acara sosialisasi perkarantinaan yang diselenggarakan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Juwata. Dalam suasana kenormalan baru, acara tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Tugas pokok dan fungsi dari karantina pertanian sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di Indonesia, itulah yang harus digaris bawahi dan diketahui oleh masyarakat,” tegas Akhmad Alfaraby.
Akhmad menjelaskan, bahwa Karantina Pertanian tidak akan menghambat proses perdagangan selama media pembawa yang akan dilalulintaskan tersebut sudah dinyatakan sehat oleh pejabat karantina yang berwenang.
“Pentingnya melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan melalui Karantina Pertanian Tarakan adalah untuk memastikan kesehatan dari media pembawa, terlebih bila media pembawa tersebut untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Jika sudah dipastikan sehat, maka tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Harapan diselenggarakan acara sosialisasi tersebut adalah semakin dikenalnya karantina pertanian dan aturan perkarantinaan yang harus ditaati oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kaltara.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







