benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan.
Namun, penyalurannya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Kepala BPKPAD Tarakan, Amirullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran THR tahun ini.
“Kalau di kita tidak terlalu lama, sepanjang dasar aturannya sudah ada. Tapi sampai hari ini kita belum menerima Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Meski regulasi belum diterbitkan, ia memastikan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR ASN. Besaran anggaran yang disiapkan diperkirakan setara dengan satu kali pembayaran gaji.
“Anggarannya sudah kita siapkan, kurang lebih untuk satu kali gaji,” terangnya.
Terkait waktu pencairan, Amirullah menyebut berdasarkan informasi yang beredar, penyaluran THR bagi ASN ditargetkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, pemerintah daerah tetap menunggu aturan resmi sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
“Kalau informasi dari media televisi paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Ya kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penerima THR, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kita belum tahu karena petunjuk PMK-nya belum ada. Jadi kita masih menunggu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







