benuanta.co.id, TARAKAN– Sengketa status menjadi penghambat utama pembangunan ulang SD 001 di Gunung Daeng, Kelurahan Selumit, Tarakan.
Ahli waris meminta kepastian kepemilikan dari Pemerintah Kota Tarakan.
Perwakilan Ahli Waris, Syaiful mengatakan, sengketa lahan tersebut berdampak pada tertundanya pembangunan sekolah. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kondisi bangunan sekolah yang sudah tua dan dikhawatirkan roboh.
Di sisi lain, pemerintah disebut belum dapat melakukan pembangunan total lantaran masih adanya klaim lahan dari pihak ahli waris. Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak berupa surat keterangan dari kepala desa pada tahun 1973, saat Tarakan masih masuk wilayah Kabupaten Bulungan.
Sebaliknya, pemerintah disebut hanya memiliki dokumen berupa surat pengalihan atau hibah aset dari Bulungan ke Pemerintah Kota Tarakan. Namun, dokumen tersebut dinilai bukan merupakan bukti kepemilikan yang lengkap.
“Dari pihak pemerintah juga sampai saat ini tidak bisa menunjukkan alas hak, hanya berdasarkan surat pengalihan aset dari Bulungan. Hibah,” ujarnya, Senin (24/2/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada satu pun permohonan pengukuran lahan yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dari pemerintah maupun dari pihak ahli waris.
Berdasarkan gugatan yang sempat bergulir hingga Mahkamah Agung, luas lahan yang diklaim mencapai kurang lebih 9.000 meter persegi atau hampir satu hektare, termasuk seluruh area sekolah.
Terdapat enam orang ahli waris yang merupakan satu garis keturunan, diduga generasi ketiga dari pemilik awal. Ia menegaskan, pihaknya tidak mendorong jalur gugatan hukum. Pertemuan di DPRD dilakukan untuk mencari jalan tengah.
“Kalau gugat menggugat itu beda lagi. Akan terlihat pemerintah tidak mampu menunjukkan taat administrasi, dan terkesan semena-mena terhadap rakyat. Itu yang kami hindari,” ungkapnya.
Ahli waris, lanjutnya, tidak menuntut nominal tertentu. Bahkan, meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut saat ini sekitar Rp1 juta per meter persegi, tuntutan bukan pada angka, melainkan pada kejelasan status dan keadilan.
Di sisi lain, dirinya mengakui persoalan ini cukup kompleks. Pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang jelas. Pembayaran atas aset yang tercatat sebagai milik negara juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
“Jangan sampai tercatat sebagai aset negara, lalu dibayar lagi pakai uang negara. Itu juga tidak boleh,” ujarnya.
Sengketa ini disebut sudah berlangsung sejak beberapa periode wali kota. Renovasi ringan sempat dilakukan, namun pembangunan total tertunda karena adanya larangan dari pihak ahli waris.
SD 001 Selumit sendiri merupakan sekolah dasar pertama di Tarakan. Sejumlah tokoh besar disebut pernah mengenyam pendidikan di sana, seperti Jusuf SK, Awang Faroek, dan Jusuf Abdullah.
Hingga saat ini, belum ada titik temu antara pemerintah dan ahli waris terkait penyelesaian status lahan tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







