Penyesuaian Abonemen PDAM Tarakan Tuai Gelombang Protes Warga

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah ketua RT di Tarakan menyoroti penyesuaian abonemen yang diberlakukan Perumda Tirta Alam Tarakan. Warga disebut masih bingung dan menganggap kebijakan itu sebagai kenaikan tarif air.

Ketua RT 15 Lingkas Ujung, Arifuddin mengaku sulit meredam protes masyarakatnya. Ia menyebut banyak warganya yang merasa keberatan karena penyesuaian dilakukan mendadak.

“Kasihan warga yang tidak ada kerjanya. Sebagai RT saya tidak bisa bendung kalau warga yang protes. Harusnya disosialisasikan dulu,” ucapnya, Senin (8/9/2025).

Dirinya juga menyinggung persoalan lain yang kerap dikeluhkan, yakni ketika meteran rusak dan pemasangan meteran, warga diminta membeli di koperasi dengan biaya yang tidak sedikit. Hal itu menurutnya semakin menambah beban bagi masyarakat kecil.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Salurkan Zakat Ramadan untuk 11 Ribu Warga Kurang Mampu

Sementara itu, Ketua RT 50 Karang Anyar, Jamal, menyoroti kualitas air yang sering keruh di wilayahnya. Ia berharap PDAM tidak hanya fokus pada kebijakan biaya, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan air bersih.

Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan tarif air seperti isu yang beredar. Menurutnya, yang dilakukan hanyalah penyesuaian abonemen sebesar Rp15 ribu.

“Abonemennya tidak naik, tapi sebelumnya kalau ada kerusakan meteran warga harus bayar sampai Rp2 juta. Dengan penyesuaian ini, pergantian meteran, perbaikan kebocoran, dan penggantian kran jadi gratis,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakor Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pos Pam dan Pos Yan di Titik Strategis

Ia menambahkan,  jika ada oknum karyawan PDAM yang masih menarik pungutan di lapangan, maka akan diberhentikan. Sementara soal pemasangan meteran di beberapa titik yang sebelumnya sulit dilakukan. Ia memastikan bahwa kini pemasangan tetap bisa berjalan, meski lokasinya berada di daerah bukit atau tanjakan, asalkan didukung data dari RT setempat.

“Kalau ada yang meminta pungutan, silakan difoto atau direkam, laporkan ke PDAM. Kalau terbukti, langsung diberhentikan,” tegasnya.

Iwan menyebut, dasar penyesuaian abonemen ini adalah amanat Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang memperbolehkan kenaikan tarif 5–15 persen tanpa persetujuan DPR. Namun selama empat tahun terakhir PDAM tidak menaikkan tarif sama sekali.

Baca Juga :  Jelang Ops Ketupat 2026, Satlantas Polres Tarakan Survei Jalur Menuju Pantai Amal

Penyesuaian abodemen baru dilakukan setelah dihitung kebutuhan penggantian meteran yang seharusnya setiap lima tahun sekali.

Dengan kebijakan ini, pihak PDAM berharap masyarakat bisa memahami bahwa penyesuaian abonemen justru meringankan beban warga di kemudian hari.

“Daripada nanti warga harus bayar Rp 2 juta saat meteran rusak, lebih baik cukup membayar abonemen saja,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *